PSDKP Ambon Hentikan Sementara Aktivitas PT CLA karena Tak Penuhi Syarat Kelayakan Ikan, Kena Sanksi Administrasi
INDOZONE.ID,AMBON-Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon hentikan sementara aktivitas PT Cemerlang Laut Ambon (CLA), Senin (7/7/2025).
Alasannya aktivitas perseroan tidak sesuai perundang-undangan.
Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Johanis Johnifirus Medea mengatakan penghentian sementara kegiatan Unit Pengolahan Ikan PT. Cemerlan CLA).
"Penghentian itu karena tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan," kata Johanis dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Johanis menjelaskan penghentian ditandai dengan memasang garis perikanan pengawasan PSDKP Ambon.
Di dalam tempat pengelolaan terdapat 26 ton ikan tuna.
"Terdapat 26 ton ikan tuna dalam bentuk tuna loin, tuna saku, tuna cube dan ground meat," jelasnya.
Johanis menyatakan, penghentian tersebut berdasarkan Pasal 66C ayat (1) huruf l undang-undang nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor: 45 tahun 2009 jo Pasal 20 Ayat (2) huruf a Permen KP nomor: 4 thn 2025 tentang perubahan atas permen KP nomor: 47 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.
Baca juga: Satnarkoba Polres Tual Tangkap 5 Pemuda Saat Pesta Narkoba, Sita 10 paket Sabu
Johanis melanjutkan, penghentian selanjutnya dituangkan dalam berita acara penghentian sementara.
"Pelaksanaan penghentian Unit Pengolahan Ikan ini disaksikan oleh penanggungjawab PT. CLA, Kusnedy Bin Taher serta pemilik produk Lukman Wibowo. Kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penghentian Sementara," ujarnya.
Johanis menambahkan, atas penghentian tersebut PT CLA diminta memenuhi perizinan.
"Selanjutnya PT CLA diminta memenuhi perizinan berusaha sembari berproses pengenaan sanksi administratif," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers