Selasa, 08 JULI 2025 • 22:38 WIB

Tabrakan Maut Mobil Pick Up VS Sepeda Motor di Tual Maluku, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Author

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Franz P. Sauerteig/Pixabay)

INDOZONE.ID,MALUKU-Tabrakan yang melibatkan mobil pick up dan sepeda motor di Kota Tual, Maluku, memasuki babak baru.

Dalam kasus itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tual menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk mengatakan, peristiwa naas itu terjadi depan Kantor JNT pada Jumat (28/6/2025).

Kecelakaan itu melibatkan mobil pick up dan sepeda motor hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Baca juga: Baling-baling KM Labobar Terlilit Tali Buritan di Perairan Tual Maluku, Keberangkatan Sempat Tertunda

Tuuk mengatakan perkembangan kasus telah masuk tahap penyidikan dan telah di lakukan gelar perkara pada Selasa (8/7/2025).

“Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, dan hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka. Kami juga akan menggelar rekonstruksi guna memastikan posisi serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka.Keduanya diduga lalai saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang dan kelayakan kendaraan bermotor.

"Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor 4 yang mencatat insiden tersebut sebagai kecelakaan dengan korban jiwa," tandasnya.

Baca juga: Maling di Ambon Gasak Uang Rp 84 Juta dalam Jok Motor di Parkiran Bank

Sebagai bentuk transparansi, Satlantas Polres Tual akan melanjutkan gelar perkara dengan menghadirkan keluarga korban serta memutar rekaman video kejadian.

Untuk itu, Tuuk melanjutkan keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memahami perasaan duka dan kekecewaan keluarga korban, namun perlu diingat bahwa setiap proses hukum harus mengikuti tahapan yang telah diatur,” tandasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU