Jumat, 18 JULI 2025 • 17:08 WIB

Kepincut Iming-Iming Sabu, Pemuda Pengangguran di Ambon Ditangkap Saat Ambil Paket Narkoba

Author

Aparat Resnarkoba saat gelandang pelaku narkoba di Mapolda Maluku. (Muhammad/Maluku Zone)

MALUKU-Seorang pemuda berinisial BMT ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Maluku saat hendak mengambil paket sabu seberat 60 gram.

Lelaki 25 tahun itu, ditangkap di Jalan A.Y Patty depan kantor jasa pengiriman kilat, Kota Ambon, Maluku, Senin (7/7/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Heri Budianto menjelaskan, BMT ditangkap usai mengambil paket sabu-sabu.

“Pemuda 25 Tahun itu ditangkap usai mengambil paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram di kantor jasa pengiriman,” kata Heri kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Rizky Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Awalnya, personel Resnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait masuknya paket sabu-sabu melalui jasa pengiriman.

Dari informasi itu juga diketahui yang akan mengambil merupakan pelaku BMT. Kemudian personel dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memantau pergerakan BMT.

"Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa akan ada barang masuk ke Ambon, kemudian kami lakukan pendalaman dan barulah kita bisa melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Heri.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Heri Budianto saat memberikan keterangan pers. (Muhammad/Maluku Zone)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dimintai tolong oleh seseorang yang berinisial SW untuk mengambil paket berisi narkoba tersebut. SW saat ini masih dalam penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," katanya.

Baca juga: UPDATE Peringatan Dini Cuaca Maluku, Jumat 18 Juli 2025 Pukul 01.45 WIT:  Hujan Lebat Berpotensi Guyur 4 Kabupaten

Saat dimintai tolong mengambil paketan tersebut, BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambil berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram. Bahkan, BMT dijanjikan akan diberikan sabu-sabu apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," ungkapnya. 

BMT telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU