Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 22:44 WIB

Polisi Larang Distributor dan Pedagang di Maluku Jual Beras Melebihi HET, Kedapatan di Ritel Modern

Author

Satgas Pangan Polda Maluku melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan para distributor dan pelaku usaha. (dok. Humas Polda Maluku)

MALUKU-Guna menstabikan harga beras di wilayah Maluku, Satgas Pangan Polda Maluku melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan para distributor dan pelaku usaha.

Rakor dipusatkan di aula rapat kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kota Ambon Rabu, 27 Agustus 2025.

Rakor itu bertujuan untuk menstabilisasi harga beras di tingkat distributor, ritel modern dan pasar tradisional.

Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Pejabat Tiouw di Maluku Tengah dan 5 Aparatur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Termasuk PAD

"Dalam rapat tersebut yang menjadi persoalan adalah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terlalu tinggi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi melalui keterangan tertulis Kamis, 28 Agustus 2025.

Dalam itu juga rakor, kata Rositah, Kadis Ketahanan Pangan Maluku mengungkapkan berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional tanggal 22 Agustus 2025, HET sebelumnya Rp 13.500 kini menjadi Rp 15.500. 

Untuk itu, pihaknya hanya mengawasi dan memantau harga pangan pada wilayah Maluku. 

Dengan begitu kebutuhan beras dipastikan tidak akan kekurangan baik beras premium maupun medium. 

Namun menjaga stabilisasi harga beras, Dinas Ketahanan Pangan Maluku telah melaksanakan kegiatan pasar murah dan pengecekan pada pasar dan ritel modern.

Selain itu, Polda Maluku telah 'mewajibkan' pelaku usaha agar tidak menjual beras melebih HET.   

Baca juga: Propam Polda Maluku Tahan Briptu MHL Diduga Selingkuh hingga Terlantarkan Keluarga

"Satgas Pangan Polda Maluku telah memberitahukan kepada para pelaku usaha dan kebanyakan telah membuat surat pernyataan ‘bahwa tidak ada penjualan beras melebihi HET’," kata Kombes Rositah.

Polda Maluku mengingatkan kepada para distributor dan pelaku usaha agar tidak menjual beras melebihi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik untuk beras premium maupun medium.

Sebab dalam rakor ditemukan bahwa ada beras dijual di atas HET. 

"Dari rapat kordinasi tersebut, ditemukan fakta bahwa harga beras yang dijual pada ritel modern "lokal" melebihi HET, sedangkan harga beras yang dijual pada ritel modern "terpusat" sesuai HET," ungkapnya.

Baca juga: Mercy Barends Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mandat Konstitusi

"Dari masalah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa distributor dalam menjual harga beras ke ritel modern maupun pasar tradisional sudah melewati HET yang ditetapkan pemerintah," sebutnya. 

Polda Maluku hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan mengimbau agar tidak menjual beras melebihi HET. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU