MALUKU-Pelarian Guwen Salhuteru berakhir setelah ditangkap Satgas Intelijen Resformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Guwen Salhuteru yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu dicokok dari tempat persembunyian di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat Selasa, 26 Agustus 2025.
Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, sudah tiba Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca juga: Polisi Larang Distributor dan Pedagang di Maluku Jual Beras Melebihi HET, Kedapatan di Ritel Modern
“Atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing di Ambon.
Guwen merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
Saat digerebek, Guwen bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan.
Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong.
DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada hari ini Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar.
Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 7,1 miliar.
Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.
“Setelah di amankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujarnya.
Baca juga: Propam Polda Maluku Tahan Briptu MHL Diduga Selingkuh hingga Terlantarkan Keluarga
Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.
Ia juga menegaskan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berupaya menghindar dari proses hukum.
“Diimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejagung RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: