MALUKU-Pejabat utama Polda Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (2/10/2025).
RDP itu berlangsung di ruang rapat Komisi I ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Dasmin Ginting, didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Sosialisasi Program MBG di Ambon: Sinergi untuk Wujudkan Generasi Unggul
Di hadapan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif.
Persoalan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung pada tindak pidana kekerasan bersama tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2024.
Direktur Lantas Polda Maluku Kombes Yudi Kristanto menjelaskan bahwa jajarannya selaku pembina fungsi bertugas memberikan penjelasan, sembari menegaskan penanganan penyidikan kasus pidana dilakukan oleh fungsi Reskrim.
Dalam sesi tanggapan, sejumlah Anggota DPRD Komisi I menyuarakan opsi Restorative Justice (RJ), mengingat pihak yang terlibat adalah tetangga.
Baca juga: Cegah Korupsi, Jaksa Ajar Raja-Saniri di Ambon Kelola Dana Desa
Anggota DPRD Hasyim Rahayaan, memberikan apresiasi atas penanganan kasus dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidana.
Ia juga menegaskan, bahwa RJ harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara Wahid Laitupa juga mendorong penyelesaian non-hukum perkara tersebut untuk mencegah eskalasi konflik.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, memberikan jaminan penegakan hukum secara terukur dan transparan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kaitan dengan kasus 170 (kekerasan bersama) yang berawal dari kasus Lakalantas," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Diduga Aniaya Warga Berujung Ibunya Kena Tonjok
Kombes Dasmin juga memastikan bahwa penanganan perkara sudah dilaporkan dan siap memberikan pelayanan serta penjelasan yang diperlukan oleh pihak-pihak terkait.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Indera Gunawan menjelaskan terkait laporan oknum anggota polisi telah ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak cukup bukti, namun Propam Polda Maluku selalu membuka diri untuk menerima bukti atau petunjuk baru.
Di penghujung rapat, Wakil Ketua II Komisi I, Eddyson Sarimanella, menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan hukum kepada Polri, sembari mendorong upaya Restorative Justice.
Namun, korban Kekerasan bersama berinisial RM menyampaikan sikap tegasnya langsung di hadapan dewan dan jajaran Polda, bahwa persoalan yang menimpanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: