Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 23:38 WIB

Terungkap ! Pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku Berawal dari Gebrak Meja lalu Kaca di Pecah

Author

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi. (dok Humas Polda Maluku)

MALUKU–Polda Maluku tengah menangani kasus dugaan pengrusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku.

Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian yang terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, itu bermula dari kedatangan terlapor JM Cs.

Saat itu, JM datang membawa sekitar 20 orang mendatangi Kantor DPD Partai Golkar Maluku untuk menanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal partai.

Baca juga: Pria Inisial JM Dipolisikan Lantaran Bawa Massa Rusak Kantor DPD Golkar Maluku

Setelah diizinkan masuk, JM bersama beberapa perwakilan melakukan diskusi dengan pihak pengurus partai.

Dalam proses diskusi, pelapor Theodoron Soulisa memukul meja. Kemudian dibalas dengan lemparan kursi oleh JM dan GL.

Beberapa orang yang berada di lokasi lantas melakukan pengrusakan dengan cara membalik meja pimpong, memukul kaca jendela menggunakan kayu dan helm, sehingga menyebabkan kaca jendela menjadi rusak.

Kini pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi, untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa tersebut.

Baca juga: Tim Dokkes Gelar ‘Patroli Jumat Sehat ’ di Ambon, Cek Kesehatan Warga dan Beri Obat Gratis

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Rositah di Ambon, Jumat, 10 Oktober 2025.

“Kami memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa Polri menjunjung tinggi asas keadilan dalam setiap penegakan hukum.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU