Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 17:34 WIB

Aniaya Saudara Kandung Pakai Pipa hingga Tewas, Pria di Maluku Tenggara Jadi Tersangka

Author

Polres Maluku Tenggara menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka aniaya saudara kandung. (dok istimewa)

MALUKU-Polres Maluku Tenggara menetapkan pria berinisial YS sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat.

Pria itu tega memukul saudara kandungnya, Joseph Sirken pakai pipa besi berulang kali di kepala hingga tewas.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbai pada Minggu, 28 September 2025 dini hari.

Baca juga: Jaksa Jeblos Mantan Pejabat Negeri Kota Siri SBT ke Penjara Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban Joseph Sirken, tersangka dan beberapa rekannya sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi.

Kala itu, mereka meneguk sopi depan rumah warga bernama Sergius Ruslaw di Ohoi Evu.

“Dalam suasana mabuk terjadi adu mulut antarkorban dan tersangka,” jelas Rian melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Oktober 2025.

Rian mengatakan di tengah pertengkaran korban melontarkan ucapan yang menyinggung asal-usul tersangka.

Tersangka yang tak terima kemudian pulang ke rumahnya mengambil pipa besi.

Baca juga: Banda Heritage Festival 2025 Momen Bupati Ozan Promosi Maluku Tengah Jadi Destinasi Pariwisata Global

“Dan tersangka kembali mendatangi korban lalu memukul kepala korban menggunakan pipa besi berkali-kali hingga korban tersungkur tak sadarkan diri di jalan,” ujarnya.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Satsuitubun Langgur. Korban dirawat intensif selama 10 hari di ruang Intensive Care Unit (ICU)

“Meski begitu kondisinya terus menurun dan sempat dirujuk ke luar daerah untuk menjalani CT Scan, namun korban meninggal dunia pada 12 Oktober 2025,” pungkasnya.

Baca juga: Jatuh dari Ketinting saat ke Rompong, Nelayan Asal Dusun Lohi Maluku Tengah Hilang

Rian menambahkan pihaknya pun telah memeriksa saki-saksi, olah TKP dan autopsi medis terhadap korban. Kemudian menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Maluku tenggara. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU