MALUKU-Personil Satreskrim Polres Tual meringkus seorang pria berinisial SR karena mencuri 2 unit HP.
Pencurian itu terjadi di salah satu rumah warga di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Jumat, 17 Oktober 2025.
Siaran pers Polres Tual menyebutkan awalnya pada pukul 4.30 WIT, pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban.
Baca juga: Sederet Perkara Korupsi Tuntas Ditangani Agoes SP saat Jabat Kajati Maluku
“Saat itu, pelaku membawa gunting untuk melancarkan aksinya,” tulis siaran pers, Minggu, 19 Oktober 2025.
Sesampainya di rumah korban kemudian pelaku mencongkel jendela di bagian belakang rumah korban.
Pelaku lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil 2 unit HP. Setelah itu, kembali ke rumahnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Seram Bagian Barat, Ringkus 2 Pria dan 7 Motor Diamankan
Tak lama berselang, korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya di SPKT Polres Tual.
Merespons laporan itu, personil Satreskrim Polres Tual mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita rekaman CCTV.
Melalui rekaman CCTV pula identitas pelaku berhasil terungkap berinisial SR.
Baca juga: Tiga Pemuda Diringkus Bobol Konter HP di Maluku, Uang Dipakai Foya-foya
“Selanjutnya, personil Satreskrim Polres Tual bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya di Desa Fiditan Kompleks Larat pukul 15.00 WIT,” jelas siaran pers ini.
“Dari tangan pelaku berhasil disita dua unit HP,” sambung siaran pers menjelaskan.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Rutan Polres Tual. Tersangka dijerat pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUPP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: