Ilustrasi polisi tangkap pemain judi sabung ayam. (ChatGPT Image)
MALUKU-Polisi menangkap dua pria berinisial J dan LI saat menggerebek arena judi sabung ayam di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi sabung ayam Dusun Wael dan Talaga Piru, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli mengatakan saat penggerebekan, rekan dari dua pelaku berhasil kabur ke hutan.
Namun dari tangan kedua pelaku turut disita tiga ayam dan uang tunai.
Baca juga: Tiga Pemuda Diringkus Bobol Konter HP di Maluku, Uang Dipakai Foya-foya
“Berhasil menyita barang bukti berupa tiga ekor ayam yang digunakan untuk sabung dan uang Rp 209.000,” jelas Zulkifli di Piru, Sabtu, 18 Oktober 2025.
“Uang itu sisa taruhan. Selain itu turut amankan tujuh motor yang digunakan sebagai sarana pendukung dalam kegiatan perjudian sabung ayam,” sambungnya.
Zulkifli menjelaskan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ditahan di Rutan Polres Seram Bagian Barat selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Bejat ! Pria di Maluku Cabul Bocah Modus Beri Makanan Ringan Lalu Diajak ke Rumah
“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2025,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 ke-1 dan ke-3, dan atau pasal 303 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 25.000.000.
Baca juga: Gasak Duit Rp 200 Juta di Laci Kasir Toko Libra Buru Maluku, Dua Pria Ditangkap
Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian di Kabupaten Seram Bagian Barat, khususnya sabung ayam yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
“Bahwa kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi penegakan hukum terhadap pelaku perjudian maupun pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: