Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 06:30 WIB

DPO Pembakar Rumah di Hunuth Ambon Ditangkap dari Tempat Sembunyi

Author

Ilustrasi penangkapan. (ChatGPT Image)

MALUKU-Tim Ditreskrimum Polda Maluku menangkap Rian Wailussy seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 2 November 2025. 

Rian ditangkap setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama lima tersangka, yakni BT, FW, GW, SW, dan ZN. Keenam orang ini tersangka kasus dugaan pembakaran dan perusakan rumah warga Desa Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon.

Baca juga: Periksa 34 Saksi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Bakar Rumah di Hunuth Ambon, 1 Anak Dibawah Umur

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rosita Umasugi mengatakan Rian Wailussy ditangkap berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025.

Selanjutnya Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.

Rositah berkata atas dua surat itu tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada Jumat, 31 Oktober 2025. Keberangkatan ini untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka.

Setibanya, tim melakukan pemetaan dan pemantauan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 November 2025.

Setelah itu tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.

“Di saat bersamaan tim yang mengenali wajahnya kemudian mencocokan dengan identitasnya dan ternyata itu adalah tersangka Rian,” jelasnya.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Terbaring Tertutup Karung Depan Toko di Ambon

Tim pun membuntuti tersangka hingga ke tempat kos milik Ibu D yang juga Ketua RT setempat.

“Sekitar pukul 09.00 WIB yang disaksikan pemilik kos, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan di kamar kos,” sambungnya.

Rian merupakan satu dari enam DPO tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah di Desa Hunuth Durian Patah.

“Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth,” bebernya.

Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan untuk membawa tersangka ke Ambon.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Maluku kombes Dasmin Ginting menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari peristiwa tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025, dan mengakibatkan meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi massa yang berujung pada pembakaran serta pengrusakan sejumlah rumah warga Desa Hunuth. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU