MALUKU-Personil Satreskrim Polres Maluku Tenggara, Maluku menangkap seorang pria berinisial LL.
Pria itu ditangkap lantaran menganiaya ponakannya sendiri berinisial KL.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Ohoi atau Kampung Klanit pada 15 Oktober 2025.
Baca juga: Aniaya Saudara Kandung Pakai Pipa hingga Tewas, Pria di Maluku Tenggara Jadi Tersangka
Rian berkata, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan yang mengenai pipi kiri.
“Penganiayaan itu mengakibatkan korban yang masih keponakannya terjatuh di jalan dan pingsan,” kata Rian saat memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu Barry Talabessy, Rabu, 12 November 2025.
Rian menyatakan motif penganiayaan karena pelaku kesal dengan korban. Atas perbuatan ini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik PPA Polres Maluku Tenggara telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Maluku Tenggara,” ujarnya.
Baca juga: Tikam Anggota Brimob dengan Gunting, Pria di Kota Tual Ditangkap, Begini Kronologinya
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Rian menambahkan, Polres Maluku Tenggara tetap hadir dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara.
Rian menegaskan tindakan akan memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan. Dia pun berjanji akan menindak tegas berbagai tindakan kekerasan.
“Oleh sebab itu diimbau kepada masyarakat pentingnya menyelesaikan berbagai masalah dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: