Tersangka penikaman anggota Brimob di Tual ditangkap. (dok istimewa)
MALUKU-Personil Satreskrim Polres Kota Tual, Maluku, menangkap Pierre Sahertian, Senin, 10 November 2025 pukul 23.26 WIT.
Pria 37 tahun itu ditangkap lantaran menikam anggota Brimob Batalion C Pelopor Polda Maluku, Briptu Refualu 33 tahun dengan gunting.
Rilis Polres Kota Tual diterima redaksi Maluku Zone, Kamis, 13 November 2025, menyebutkan kejadian tersebut terjadi di rumah kos kawasan UN kehutanan, Kecamatan Dullah Selatan pukul 21.30 WIT.
Awalnya istri korban Briptu Refualu menerima telepon dari seorang kerabatnya. Saat itu, kerabatnya menanyakan keberadaannya.
Istrinya lalu memberikan HP ke korban. Korban diberitahukan tentang keponakannya bernama Ningsih telah dipukul oleh suaminya, Pierre Sahertian.
“Telah terjadi pertengkaran yang memicu KDRT antara keponakannya dan suami,” tulis rilis ini.
Saat bersamaan keponakannya mendatangi rumah korban dan melaporkan perihal duduk perkara uang yang memicu pertengkaran di antaranya keduanya.
Pertengkaran itu kemudian mengakibatkan Ningsi mendapatkan kekerasan fisik oleh suaminya.
Setelah mendengar keterangan dari Ningsi, korban pun berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tual.
Sambil melewati kamar kos pasangan suami istri tersebut, korban melihat sang menantu, pelaku Pierre Sahertian sedang duduk di depan kamar kos.
“Maka korban sengaja menghampiri pelaku dengan niat bertanya dan menasehati, tetapi saat bertanya pelaku menjawab dengan kasar dan sedang dibawah pengaruh alkohol,” bebernya rilis ini.
Karena mendapat jawaban yang kurang sopan dari pelaku, korban hendak memukul Sahertian, namun belum sempat melayangkan tinju.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: