Selasa, 27 JANUARI 2026 • 10:07 WIB

Akad Nikah Rio Rasmin dan Nuryani Banapon Jadi Edukasi Pentingnya Nikah Sah dan Tercatat di Waplau

Author

Kantor Urusan Agama menegaskan pentingnya tercatat resmi oleh negara. (Muzni/Humas)

MALUKU – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waplau menegaskan kembali pentingnya pernikahan yang tidak hanya sah menurut agama, tetapi juga tercatat secara resmi oleh negara. Pesan ini disampaikan dalam prosesi akad nikah pasangan Rio Rasmin bin Mahmud dari Desa Kubalahing, Kecamatan Lolong Guba, dengan Nuryani Banapon binti Halim Banapon dari Desa Wailihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Minggu (25/1/2026).

Dalam acara tersebut, maskawin berupa uang tunai Rp50.000 diberikan sebagai tanda kesungguhan membangun rumah tangga. Lebih dari sekadar prosesi seremonial, pernikahan ini dijadikan sarana edukasi sosial mengenai kesiapan menyeluruh dalam membentuk keluarga.

Baca juga: Ziarah Bersejarah Kakankemenag Maluku Tengah di Pulau Nailaka

Petugas KUA menekankan bahwa akad nikah bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga membawa tanggung jawab besar secara moral, sosial, dan spiritual. Karena itu, pernikahan harus dilakukan secara sah dan tercatat agar hak serta kewajiban pasangan terlindungi.

Selain aspek administrasi, calon pengantin juga diingatkan pentingnya kesiapan mental, ekonomi, dan spiritual sebagai pondasi keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.


"KUA tidak hanya menikahkan, tetapi juga memastikan pasangan memahami makna pernikahan sebagai ibadah jangka panjang," tegas petugas.

Akad nikah ini sekaligus menjadi ajakan bagi masyarakat untuk memandang pernikahan bukan sekadar tradisi atau formalitas sosial, melainkan komitmen hidup yang membutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan pendampingan.

Baca juga: Korsabhara Baharkam Polri Supervisi Fungsi Samapta dan Pamobvit Polda Maluku, Mengapa ?

Kementerian Agama Kabupaten Buru melalui KUA berkomitmen memberikan pelayanan nikah yang profesional, edukatif, dan humanis. Harapannya, setiap pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga melahirkan keluarga yang kuat, berdaya, dan menjadi pilar ketahanan sosial masyarakat.

Setiap akad nikah di Waplau bukan hanya peristiwa pribadi, tetapi juga pesan sosial tentang pentingnya pernikahan yang sah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenag.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU