MALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Dinas Perindagkop UMKM terus mendorong pengusaha lokal agar lebih optimal memanfaatkan Program Tol Laut 2026. Hal ini ditegaskan dalam rapat khusus yang digelar di Kantor Bupati MBD, Jumat (23/1/2026).
Kepala Bidang Perdagangan, William Renjaan, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat dua trayek Tol Laut yang melayani wilayah MBD, yakni Trayek T-12 dan Trayek T-16 dengan pelabuhan pangkalan di Tanjung Perak, Surabaya.
Baca juga: Pulau Tiga Assilulu: Pesona Bahari Tersembunyi di Barat Ambon
Rute trayek:
T-12: Tanjung Perak – Kisar – Letti – Moa – Ilwaki – kembali ke Tanjung Perak
T-16: Tanjung Perak – Tepa – Larat – kembali ke Tanjung Perak
Kedua trayek ini dioperasikan perusahaan pelayaran nasional dengan jadwal kedatangan kapal satu kali setiap bulan sepanjang tahun.
Untuk mendukung distribusi barang, pemerintah menetapkan kuota kontainer Tol Laut 2026 dengan kapasitas 20 ton per kontainer: Kisar 10 kontainer, Letti 6 kontainer, Moa 25 kontainer, Ilwaki 3 kontainer, Tepa 7 kontainer.
Barang yang diangkut mencakup kebutuhan pokok dan barang penting sesuai aturan, mulai dari beras, gula, minyak goreng, daging, telur, ikan segar, pupuk, gas elpiji 3 kg, semen, hingga bahan bangunan. Selain itu, juga termasuk air mineral, obat-obatan, makanan kemasan, perlengkapan rumah tangga, serta pakan ternak dan ikan.
Baca juga: Pantai Jikumerasa Surga Tersembunyi di Maluku yang Bikin Betah Liburan
Biaya sewa kontainer berada di kisaran Rp8,1 juta - Rp8,5 juta per unit. Namun, dengan jumlah pengguna jasa mencapai sekitar 85 consignee, kuota yang tersedia dinilai belum mencukupi. Banyak pengusaha lokal hanya mampu membiayai satu hingga dua kontainer per trayek, sehingga penambahan kuota dianggap perlu.
Renjaan berharap para pengusaha bisa lebih memaksimalkan program ini, mengingat adanya subsidi pemerintah yang sangat membantu dalam menjaga ketersediaan barang pokok sekaligus menekan disparitas harga di wilayah MBD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Malukubaratdayakab.go.id