Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 11:41 WIB

Dishub Ambon Resmikan 30 Titik Parkir Jalanan di 2026, Mulai Berlaku Awal Februari

Author

Dishub Ambon tetapkan 30 ruas parkir resmi 2026 (MCAMBON/MT)

MALUKU – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan menetapkan 30 ruas parkir resmi di tepi jalan umum untuk tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 1 Februari 2026 sebagai bagian dari penataan parkir kota yang lebih tertib dan terkontrol.

Penetapan lokasi parkir ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 6937 tertanggal 15 Desember 2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, menyampaikan bahwa jumlah ruas parkir resmi mengalami penambahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurutnya, sebelumnya hanya terdapat 27 ruas parkir, namun setelah dilakukan peninjauan ulang dan evaluasi lapangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 30 titik. Penambahan dilakukan pada sejumlah lokasi yang selama ini kerap ditemukan aktivitas parkir tidak resmi.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menekan praktik pungutan liar dan keberadaan juru parkir ilegal. Dengan menjadikan lokasi tersebut sebagai ruas parkir resmi, pengelolaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan lebih transparan.

Baca juga: Ratusan Calon Haji Kota Ternate Ikuti Manasik Awal, Kakanwil Kemenag Malut Tekankan Kesiapan Jemaah

“Secara kebijakan tidak banyak berubah, hanya ada penyesuaian lokasi. Ada tiga ruas yang ditambahkan dan satu ruas yang dikeluarkan karena dinilai tidak lagi memiliki potensi,” jelasnya.

Salah satu ruas yang tidak lagi difungsikan sebagai area parkir berada di depan RSU. Sementara itu, penambahan titik parkir antara lain dilakukan di kawasan bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang memanjang hingga area Go-Steak.

Dishub juga menegaskan bahwa area parkir di depan MCM tetap dilarang. Jika masih ditemukan kendaraan parkir di lokasi tersebut, penertiban akan dilakukan. Sebaliknya, ruas parkir di seberang MCM arah pusat kota kini ditetapkan sebagai area resmi karena dinilai memiliki potensi retribusi yang selama ini tidak terkelola dengan baik.

Selain kawasan pusat kota, penataan parkir juga menyasar wilayah Dian Pertiwi Poka serta kawasan Laha, tepatnya di ujung jalan sebelum Bandara Pattimura pada sisi kanan jalan.

Yan D. Suitela menambahkan, seluruh kebijakan ini telah disosialisasikan kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Polresta Ambon, dan instansi keamanan lainnya.

Ia berharap penataan ruas parkir ini dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Ambon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ambon.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU