MALUKU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penentuan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum yang belakangan menjadi sorotan publik. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung Kepala Dishub Kota Ambon, Yan D. Suitela, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).
Yan menegaskan bahwa proses yang dijalankan tidak termasuk dalam skema lelang pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, pemilihan mitra parkir menggunakan dasar hukum kerja sama daerah, bukan aturan pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme yang dipakai mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga. Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 30, telah diatur sejumlah kriteria umum yang harus dipenuhi calon mitra, seperti bonafiditas, rekam jejak pekerjaan sesuai bidang kerja sama, serta aspek akuntabilitas.
Secara teknis, proses seleksi dibagi ke dalam dua tahap utama, yakni pemeriksaan kelengkapan administrasi dan evaluasi penawaran nilai kerja sama. Yan menekankan, tahapan ini merupakan kewenangan kepala daerah dalam memilih mitra, bukan proses tender terbuka. Namun karena terdapat lebih dari satu pihak yang berminat, maka proses dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai arahan pimpinan.
Ia menyamakan mekanisme tersebut dengan pola kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Hanya saja, karena pengelolaan parkir berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar, maka mitra yang dipilih harus benar-benar memenuhi kualifikasi.
Baca juga: Dishub Ambon Resmikan 30 Titik Parkir Jalanan di 2026, Mulai Berlaku Awal Februari
Dalam proses pendaftaran, tercatat lima perusahaan menyatakan minat. Namun hingga batas waktu pengembalian dokumen, hanya empat perusahaan yang menyerahkan berkas, yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibas Halawan, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri. Seluruh dokumen tersebut telah diverifikasi oleh tim, dan hasil evaluasi administrasi juga telah disepakati serta dituangkan dalam berita acara.
Terkait persyaratan pengalaman kerja, Yan menegaskan bahwa yang dimaksud adalah pengalaman di bidang pengelolaan parkir tepi jalan umum, sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengungkapkan, terdapat perusahaan yang melampirkan pengalaman kerja di sektor perdagangan kawasan Pasar Mardika. Namun berdasarkan klarifikasi dari instansi terkait, kerja sama tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan parkir di tepi jalan umum, sehingga menjadi catatan dalam penilaian administrasi.
Setelah melalui proses klasifikasi dan evaluasi menyeluruh, tim akhirnya menetapkan satu perusahaan yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan. Yan menegaskan bahwa besaran penawaran PAD bukan satu-satunya faktor penentu.
“Penawaran tertinggi tidak bisa diproses jika persyaratan administrasinya tidak lengkap. Administrasi harus lolos terlebih dahulu, baru kemudian penilaian nilai kerja sama,” tegasnya.
Ia juga menepis isu yang menyebut adanya keterlibatan dirinya maupun Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon dalam pengaturan hasil pemilihan mitra. Menurut Yan, proses sepenuhnya dijalankan oleh tim sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak ikut campur dalam tahapan teknis. Tim bekerja berdasarkan aturan, hasilnya dilaporkan kepada saya dan kemudian disampaikan ke Wali Kota. Ini adalah pemilihan mitra kerja sama, bukan tender,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ambon.go.id