Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 11:54 WIB

Kemenkum Maluku Turun Langsung Awasi Notaris di Maluku Tengah

Author

Perkuat pengawasan notaris (Humas/H.S)

MALUKU – Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengambil langkah aktif untuk memastikan layanan kenotariatan di Maluku Tengah berjalan tertib, berintegritas, dan bebas dari potensi penyalahgunaan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke sejumlah kantor notaris di Kota Masohi, Selasa (3/2).

Dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum, kegiatan ini menyasar lima kantor notaris sebagai bagian dari penguatan pengawasan Administrasi Hukum Umum (AHU). Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan upaya deteksi dini terhadap persoalan teknis, kedisiplinan, hingga penerapan prinsip pencegahan tindak pidana keuangan.

Agenda dimulai dari Kantor Notaris Jan Marco Pattipeilohy. Dalam pertemuan tersebut, tim mencermati sejumlah kendala yang kerap dihadapi notaris, terutama terkait keterlambatan laporan bulanan. Selain itu, muncul persoalan lanjutan berupa pengelolaan protokol notaris terdahulu yang belum sepenuhnya terselesaikan sejak 2024, serta kendala teknis dalam pembaruan data badan usaha.

Saiful Sahri menegaskan, kehadiran langsung jajaran Kemenkum di lapangan merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga profesionalisme notaris. Menurutnya, masalah teknis tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat berdampak pada kualitas layanan hukum bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada sekat antara regulator dan notaris di daerah. Disiplin adalah prinsip utama, namun negara juga wajib hadir memberi solusi. Kendala sistem akan kami teruskan ke pusat, tetapi soal integritas dan kepatuhan laporan tidak boleh ditawar,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin notaris merupakan bagian dari komitmen besar menjadikan Maluku sebagai wilayah yang aman dari praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

Kunjungan kemudian berlanjut ke Kantor Notaris Nuraini Mahu. Dalam kesempatan itu, disampaikan keluhan mengenai sistem pendaftaran nama perkumpulan yang kerap mengalami penolakan otomatis. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Rapin Sugara Rumakat, memastikan persoalan teknis akan segera dikoordinasikan ke Direktorat Jenderal AHU di tingkat pusat.

“Masukan dari lapangan sangat penting agar sistem nasional bisa terus diperbaiki dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” kata Rapin.

Tim Kemenkum Maluku juga menyambangi kantor Notaris Latupauw Selanno, Susy Nurnaningsih Latuconsina, dan Stella Tubalawony. Dalam rangkaian kunjungan ini, perhatian utama diarahkan pada penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam setiap layanan kenotariatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Y. Elistya Dewi, menegaskan bahwa PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif. Prinsip tersebut menjadi benteng awal untuk mencegah notaris terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Notaris memiliki peran strategis dalam setiap transaksi hukum. Karena itu, penerapan PMPJ adalah keharusan mutlak jika kita ingin membangun ekosistem hukum yang bersih dan terpercaya di Maluku,” tegas Elistya.

Hasil dari kunjungan lapangan ini langsung terlihat. Para notaris yang dikunjungi menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) serta memperkuat penerapan PMPJ dalam praktik sehari-hari.

Melalui pendekatan pengawasan yang tegas namun humanis, Kemenkum Maluku berharap sinergi antara notaris, MPDN, dan pemerintah dapat terus diperkuat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga martabat profesi notaris sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat Maluku Tengah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU