Di Hadapan Komisi X DPR RI, Wali Kota Ternate Soroti Model Pelestarian Cagar Budaya Berkelanjutan
MALUKU – Komitmen Pemerintah Kota Ternate dalam menjaga warisan sejarah dipaparkan langsung oleh Wali Kota Dr. H. M. Tauhid Soleman, M.Si dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI, yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026).
Forum tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, sejumlah pemerintah daerah, serta delegasi dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Banjar, dan Kota Bengkulu.
Rapat Panja ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk peran pemerintah daerah dalam aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, hingga kesiapan anggaran, sumber daya manusia, dan kelembagaan pengelolaan cagar budaya.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Ternate mengaitkan isu pelestarian cagar budaya dengan agenda Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026. Menurutnya, nilai-nilai yang diusung JKPI sejalan dengan upaya menjaga pusaka budaya agar tetap lestari sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.
Ia kemudian memaparkan pengalaman Kota Ternate dalam mengelola cagar budaya sebagai bagian dari identitas kota, dengan Benteng Oranje (Fort Oranje) sebagai contoh utama. Benteng bersejarah peninggalan kolonial Belanda tersebut disebut memiliki nilai strategis karena pernah menjadi pusat pemerintahan sebelum ibu kota dipindahkan ke Batavia.
“Benteng Oranje bukan hanya bangunan tua, tetapi simbol perjalanan sejarah Ternate. Di dalamnya juga terdapat situs Kesultanan yang masih dirawat dan difungsikan hingga sekarang,” jelasnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa proses pengelolaan cagar budaya di Ternate tidak lepas dari tantangan. Pada 2010, beberapa situs penting seperti Benteng Oranje, Benteng Kalamata, dan Benteng Toloko masih berada dalam penguasaan institusi vertikal. Pemerintah daerah kemudian melakukan langkah revitalisasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, termasuk relokasi fasilitas militer dan kesehatan ke lokasi baru.
“Prosesnya tidak singkat, butuh waktu sekitar tiga tahun. Namun ini menunjukkan bahwa sinergi pusat dan daerah dapat mewujudkan amanat undang-undang secara konkret,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota merinci capaian penetapan cagar budaya di Kota Ternate. Untuk tingkat nasional, Benteng Oranje yang dibangun pada 1607 ditetapkan sebagai cagar budaya nasional pada 2018. Disusul Masjid Sultan Ternate (1606), Makam Sultan Babullah, dan Makam Sultan Mahmud Badaruddin II yang memperoleh status serupa pada 2025.
Sementara di tingkat provinsi, Benteng Toloko, Benteng Kastela, Benteng Kalamata, serta Jembatan Residen ditetapkan sebagai cagar budaya provinsi pada 2025. Adapun di tingkat kota, sejumlah situs bersejarah seperti kawasan Baabullah Kesultanan, Alun-Alun Ngaralamo, Benteng Willemstad, Lapangan Sunyi Lamo, makam-makam Belanda, hingga Istana Bukit Bendera telah ditetapkan sebagai cagar budaya kota dalam rentang 2014–2025.
Selain itu, masih terdapat sejumlah situs bersejarah lain yang menjadi perhatian, seperti Benteng Kota Janji (Fort San Jao) peninggalan Portugis tahun 1532, Dodoko Ali, Gereja Santo Willibrordus, serta lonceng tua di Benteng Oranje yang dibuat pada 1607.
Sebagai penguatan kebijakan, Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2021, Benteng Oranje dimanfaatkan sebagai ruang kreativitas komunitas.
“Kami ingin cagar budaya tetap hidup. Benteng Oranje kami jadikan ruang ide, ruang komunitas, dan pusat kreativitas, bukan sekadar museum statis,” ujarnya.
Menurut Wali Kota, pendekatan pemanfaatan kreatif tersebut berdampak positif terhadap pergerakan ekonomi, pariwisata, serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Ternate. Ia menilai pengelolaan cagar budaya kerap dihadapkan pada konflik kepentingan pembangunan, termasuk persoalan tata ruang dan agraria.
“Cagar budaya seharusnya diposisikan sebagai aset strategis pembangunan, bukan sebagai penghambat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap awal perencanaan agar kawasan cagar budaya terlindungi sebelum masuk proses perizinan.
Rapat Panja ini menjadi ruang berbagi praktik baik antardaerah sekaligus memperkuat komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga warisan budaya sebagai identitas, sumber pembelajaran, serta penggerak kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ternatekota.go.id