Sabtu, 14 FEBRUARI 2026 • 12:05 WIB

Perkuat Akses Keadilan, Kemenkum Maluku Monitoring Bantuan Hukum di Maluku Tenggara

Author

Kemenkum Maluku awasi bantuan hukum (Humas/H.S)

MALUKU – Guna memastikan terpenuhinya hak hukum masyarakat kurang mampu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (12/02/2026).

Pengawasan dilakukan di dua titik, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual serta Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rang Tuntunan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu layanan agar advokat dan paralegal dapat menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tim juga memastikan administrasi bantuan hukum berjalan tertib dan layanan cuma-cuma bagi masyarakat miskin tetap konsisten.

Kunjungan diawali di Lapas Kelas IIB Tual dan diterima langsung oleh Kepala Lapas, Nurchalis Nur. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa warga binaan masih sangat membutuhkan pendampingan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Namun, saat tim hendak melakukan verifikasi langsung terhadap salah satu penerima bantuan hukum, diketahui yang bersangkutan telah bebas.

Agenda dilanjutkan ke kantor Yayasan Rang Tuntunan. Tim melakukan penelaahan terhadap dokumen asli perkara litigasi yang telah direalisasikan pada Tahun Anggaran 2025. Selain pemeriksaan berkas, dilakukan pula dialog terkait berbagai tantangan pelaksanaan kegiatan, khususnya program non-litigasi seperti edukasi hukum dan penguatan kapasitas masyarakat.

Sebagai bagian akhir kegiatan, tim menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait tata kelola anggaran dan pelaksanaan bantuan hukum ke depan. Melalui pengawasan ini, diharapkan kualitas layanan semakin meningkat sehingga masyarakat penerima bantuan hukum di Maluku Tenggara memperoleh kepastian dan perlindungan hukum secara optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU