Sabtu, 07 MARET 2026 • 12:11 WIB

Kemenkum Maluku Perkuat Akses Bantuan Hukum, Enam Desa di Buru Kini Miliki Posbankum

Author

Kemenkum Maluku Perluas Layanan Bantuan Hukum (Humas/H.S)

MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperluas jangkauan pelayanan hukum hingga ke tingkat desa. Melalui kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Maret 2026, tim dari Kemenkum Maluku berhasil menyelesaikan proses pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di enam desa di Kabupaten Buru.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat di wilayah pedesaan memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum. Dengan adanya Posbankum di desa, warga kini dapat memperoleh konsultasi serta pendampingan hukum tanpa harus pergi jauh ke pusat kota.

Adapun enam desa yang telah mendapatkan pendampingan tersebut yaitu Desa Jikumerasa, Desa Ubung, Desa Namlea, Desa Savana Jaya, Desa Waitele, dan Desa Jamilu. Keenam desa tersebut kini menjadi titik layanan hukum yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memahami serta menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini tidak hanya sebatas peresmian atau seremoni, tetapi juga mencakup proses pembinaan serta evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Buru.

Menurutnya, keberadaan Posbankum di desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan hukum berbasis komunitas.

“Pendampingan ini tidak hanya sekadar kegiatan simbolis, tetapi juga merupakan bagian dari pembinaan dan evaluasi terhadap desa-desa yang telah masuk dalam program Desa Sadar Hukum,” jelas Saiful Sahri.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kemenkum Maluku juga memberikan penguatan kapasitas kepada para paralegal desa. Para paralegal ini nantinya akan menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat di tingkat desa.

Selain itu, para paralegal juga diberikan pelatihan terkait tata cara pelaporan kegiatan melalui sistem informasi Posbankum yang telah disediakan. Hal ini penting agar setiap layanan hukum yang diberikan dapat terdokumentasi secara baik dan terintegrasi dalam sistem administrasi hukum nasional.

Sebelum melakukan pendampingan langsung di desa-desa, tim Kemenkum Maluku terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat daerah. Koordinasi dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buru serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program yang dijalankan dapat berjalan selaras antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi antarinstansi juga dinilai penting agar pelaksanaan program bantuan hukum di desa dapat berjalan secara efektif.

Selama proses pendampingan berlangsung, tim juga melakukan pengecekan terhadap kesiapan sarana dan prasarana yang mendukung operasional Posbankum di masing-masing desa. Fasilitas seperti meja pelayanan, kursi, hingga banner yang memuat alur layanan bantuan hukum telah disiapkan oleh pemerintah desa.

Ketersediaan sarana tersebut menjadi salah satu indikator kesiapan desa dalam menjalankan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada warga dapat berjalan dengan baik dan profesional.

Selain itu, capaian positif juga terlihat dari mulai aktifnya pelaporan layanan hukum melalui sistem informasi Posbankum. Salah satunya datang dari Desa Waenibe yang telah mulai mengirimkan laporan pelayanan hukum ke dalam sistem.

Hal ini menunjukkan bahwa perangkat desa mulai memahami dan mampu menjalankan sistem administrasi layanan hukum secara digital. Kemampuan tersebut dinilai penting dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.

Dengan selesainya proses pendampingan di enam desa tersebut, masyarakat Kabupaten Buru kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan konsultasi dan bantuan hukum. Warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi.

Keberadaan Posbankum di desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Selain memberikan konsultasi, Posbankum juga dapat menjadi pusat edukasi hukum bagi masyarakat desa.

Melalui peran aktif para paralegal desa, berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat dan tepat. Paralegal yang telah mendapatkan pelatihan diharapkan mampu memberikan pendampingan awal sebelum masyarakat melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih lanjut.

Program penguatan layanan bantuan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pedesaan.

Dengan semakin banyaknya desa yang memiliki Posbankum, diharapkan kesenjangan akses terhadap layanan hukum dapat terus berkurang. Masyarakat desa pun dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti masyarakat di wilayah perkotaan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berharap keberadaan Posbankum di enam desa di Kabupaten Buru ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain untuk mengembangkan layanan bantuan hukum di wilayah masing-masing.

Ke depan, program ini juga diharapkan mampu memperkuat budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat dapat hidup lebih tertib serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara adil dan bijak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU