Kemenkum Maluku Perkuat Kolaborasi dengan Pemda Buru Selatan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual
MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap potensi daerah, khususnya di Kabupaten Buru Selatan. Melalui Divisi Pelayanan Hukum, koordinasi strategis dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan guna memperkuat layanan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI) serta Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di ruang kerja Bupati Buru Selatan. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap produk dan kreativitas lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Buru Selatan La Hamidi bersama Wakil Bupati Gerson E. Selsily menerima langsung kunjungan tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Elistya Dewi.
Kehadiran jajaran Kemenkum Maluku disambut positif oleh pemerintah daerah sebagai langkah konkret dalam mendukung legalitas berbagai potensi unggulan yang dimiliki Buru Selatan. Melalui kerja sama ini, diharapkan berbagai produk lokal dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Elistya Dewi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat beberapa agenda penting yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Buru Selatan.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah percepatan pemenuhan dokumen terkait pendaftaran Indikasi Geografis Cengkeh Tuni Buru Selatan. Komoditas ini sebelumnya telah diajukan untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai produk khas daerah.
Selain itu, koordinasi juga mencakup inventarisasi merek kolektif yang dimiliki oleh pelaku usaha di daerah tersebut. Pendataan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mendorong pendaftaran merek kolektif ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup rencana penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melindungi berbagai potensi kreativitas masyarakat, baik yang bersifat personal maupun komunal.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah juga diajak untuk melakukan pendataan potensi kekayaan intelektual yang ada di Buru Selatan. Pendataan ini meliputi berbagai produk kreatif, karya seni, hingga pengetahuan tradisional yang dimiliki masyarakat setempat.
Bupati Buru Selatan La Hamidi menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Menurutnya, pendekatan jemput bola yang dilakukan oleh tim Kemenkum Maluku menjadi langkah penting dalam mempercepat proses perlindungan hukum bagi potensi daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Pertanian menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi dokumen teknis yang diperlukan dalam proses perlindungan Indikasi Geografis Cengkeh Tuni.
Langkah ini dinilai penting agar komoditas unggulan daerah tersebut dapat memperoleh pengakuan resmi sekaligus meningkatkan nilai jual di pasar yang lebih luas.
Selain sektor pertanian, pengembangan kekayaan intelektual juga diarahkan pada sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Kedua sektor ini dinilai memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah jika dikelola dengan baik dan dilindungi secara hukum.
Dinas Koperasi Kabupaten Buru Selatan, misalnya, berkomitmen untuk melakukan inventarisasi merek kolektif milik kelompok usaha masyarakat. Setelah proses pendataan selesai, merek kolektif tersebut akan diajukan untuk didaftarkan secara resmi.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Buru Selatan juga berencana memprioritaskan pencatatan Hak Cipta terhadap berbagai motif batik khas daerah. Motif batik tersebut merupakan bagian dari identitas budaya lokal yang memiliki nilai seni dan ekonomi.
Selain batik, perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Ekspresi budaya tradisional dianggap sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual komunal yang perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Melalui berbagai langkah kolaboratif tersebut, diharapkan para pelaku usaha, seniman, serta masyarakat di Buru Selatan dapat memperoleh kepastian hukum terhadap karya dan produk yang mereka hasilkan.
Perlindungan kekayaan intelektual juga diyakini mampu meningkatkan nilai ekonomi berbagai komoditas unggulan daerah. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, produk lokal akan memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional.
Selain itu, penguatan layanan Administrasi Hukum Umum juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku berharap sinergi yang terjalin antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini dapat terus diperkuat ke depannya.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, berbagai potensi daerah di Buru Selatan diharapkan dapat berkembang secara optimal, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id