Kamis, 19 MARET 2026 • 12:05 WIB

Satgas PASTI Bergerak, Kemenkum Maluku Dorong Penindakan Aplikasi VID Diduga Ilegal

Author

Satgas PASTI tindak aplikasi VID ilegal (Humas/S.N)

MALUKU – Upaya melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku turut ambil bagian dalam rapat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang membahas dugaan aplikasi VID ilegal di Kota Ambon, Selasa (17/3/2026).

Rapat yang digelar secara virtual ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, bersama sejumlah instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta perangkat daerah lainnya dalam satu forum koordinasi terpadu.

Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan agenda rutin Satgas PASTI dalam memperkuat sinergi lintas sektor, terutama dalam menghadapi maraknya praktik keuangan ilegal berbasis digital.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa minggu terakhir, OJK Maluku telah menerima sekitar 14 laporan masyarakat terkait aplikasi VID yang diduga ilegal. Aplikasi tersebut bahkan dilaporkan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Modus yang digunakan tergolong sistematis, yakni pengguna diminta menonton video dengan imbalan tertentu. Namun, di balik itu, pengguna diwajibkan menyetor sejumlah uang dan bahkan diminta melakukan setoran tambahan saat hendak menarik dana. Pola ini terindikasi sebagai penipuan digital (scam) yang juga memanfaatkan platform komunikasi seperti Telegram.

Menanggapi hal tersebut, diperlukan langkah cepat dan terkoordinasi untuk menelusuri legalitas aplikasi, pihak pengelola, serta mekanisme transaksi yang dijalankan. Satgas PASTI daerah pun berperan dalam mengumpulkan data dan bukti awal sebelum direkomendasikan kepada Satgas pusat untuk penetapan status ilegal dan pemblokiran.

Saiful Sahri menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Menurutnya, suatu entitas bisa saja memiliki badan hukum, namun belum tentu aktivitas yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat. Selain itu, ia mendorong agar OJK menyiapkan materi sosialisasi yang dapat disebarluaskan secara masif oleh seluruh instansi melalui berbagai kanal informasi.

“Selain penindakan, edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama agar tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal,” tegasnya.

Apabila ditemukan adanya unsur kerugian dan tindak pidana, maka penanganan kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui rapat ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan keuangan digital yang kian berkembang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU