Peringatan Dini Cuaca Maluku, Senin 27 April 2026 Pukul 21:15 WIT: Empat Kabupaten Berpeluang Diguyur Hujan Disertai Kilat
MALUKU-Peringatan dini cuaca wilayah Maluku, Senin, 27 April 2026.
Prakirawan BMKG Maluku menyebut masih berpotensi terjadi hujan sedang hingga lebat.
Cuaca tersebut dapat disertai kilat petir dan kencang pukul 21:30 WIT.
Baca juga: Penampakan Pesawat CN235-220 MPA TNI AL Saat Mendarat di Bandara Pattimura Ambon
Berikut wilayah yang berpotensi diguyur hujan di Maluku:
1. Kabupaten Maluku Tengah: Kecamatan Amahai, Seram Utara, Tehoru, Saparua, Pulau Haruku, Salahutu, Nusa Laut, Seram Utara Barat, Teluk Elpaputih, Telutih, Seram Utara Timur Seti, Seram Utara Timur Kobi, dan Saparua Timur.
2. Kabupaten Seram Bagian Timur: Kecamatan Werinama dan Siwalalat.
3. Kabupaten Seram Bagian Barat: Kecamatan Kairatu, Taniwel, Huamual Belakang, Amalatu, Inamosol, Kairatu Barat, Huamual, Taniwel Timur, Elpaputih dan Seram Barat.
4. Kabupaten Kepulauan Aru: Kecamatan Sir-sir, dan sekitarnya.
Baca juga: Satgas TMMD Bareng Warga Rehab Rumah di Desa Moain Maluku Barat Daya
Cuaca serupa dapat meluas ke kecamatan lain di tujuh kabupaten/kota :
1. Kabupaten Maluku Tengah: Kecamatan Teon Nila Serua, Leihitu, Kota Masohi, Leihitu Barat.
2. Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Kecamatan Wer Maktian.
3. Kabupaten Seram Bagian Barat: Kecamatan Kepulauan Manipa.
Baca juga: Gubernur Maluku Sebut KADIN Memiliki Peran Strategis Dorong Investasi dan UMKM
4. Kabupaten Kepulauan Aru: Kecamatan Pulau-pulau Aru, Aru Selatan, Aru Tengah, Aru Utara, Aru Utara Timur Batuley, Aru Tengah Timur, Aru Tengah Selatan, Aru Selatan Timur dan Aru Selatan Utara.
5. Kabupaten Maluku Barat Daya: Pulau-pulau Babar, Pulau-pulau Babar Timur dan Dawelor Dawera.
6. Kabupaten Buru Selatan: Leksula dan Fena Fafan.
7. Kota Ambon: Nusaniwe, Sirimau, Baguala, Teluk Ambon, Leitimur Selatan, dan sekitarnya. Kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga pkl 00:30 WIT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Prakirawan BMKG Maluku