Ambon Perkuat Sinergi Lintas Dinas Percepat Penurunan Stunting Lewat Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
MALUKU - Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat langkah percepatan penurunan angka stunting melalui koordinasi lintas sektor bersama pemerintah pusat. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan pertemuan konsultasi khusus secara daring yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan melalui Zoom Meeting itu menjadi tindak lanjut atas permohonan audiensi yang diajukan Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon guna memperoleh arahan teknis dan kebijakan langsung terkait percepatan penanganan stunting di daerah.
Forum tersebut melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga, mulai dari Sekretariat Wakil Presiden, Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, hingga Kementerian Kesehatan. Sementara dari jajaran Pemerintah Kota Ambon hadir sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait langsung dengan program penanganan stunting.
Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputty hadir bersama Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Welly Patty, Kepala Dinas PUPR Melianus Latuihamallo, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ivonny Alexandra Wilhelmina Latuputty.
Turut hadir pula Kepala Dinas Sosial Wendy Pelupessy, Kepala DP3MD Megy Lekatompessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, hingga jajaran Satpol PP Kota Ambon.
Dalam forum tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Ambon, Lisa Watimena memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Ambon dalam menekan angka stunting.
Ia menyampaikan bahwa tim percepatan penurunan stunting bersama Tim Pembina Posyandu sebelumnya telah melakukan diskusi awal di Ambon bersama pihak terkait dan kini berupaya mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat agar program yang dijalankan semakin efektif.
Menurut Lisa, pemerintah daerah membutuhkan panduan teknis dan arahan kebijakan yang jelas agar percepatan penurunan stunting dapat berjalan maksimal, termasuk dalam aspek pelayanan Posyandu dan pendampingan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Ambon turut memaparkan kondisi lapangan, tantangan teknis, serta kebutuhan pendampingan agar program dapat berjalan tepat sasaran hingga tingkat desa dan kelurahan.
Pihak Kemendagri menyambut baik keseriusan Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat koordinasi lintas sektor. Pemerintah pusat menegaskan bahwa stunting merupakan persoalan multidimensi yang penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan seluruh instansi.
Dinas PUPR dan Perkim misalnya memiliki peran penting dalam penyediaan air bersih dan sanitasi, sementara Dinas Sosial berfokus pada perlindungan keluarga miskin. Di sisi lain, DP3MD berperan memperkuat pemberdayaan perempuan dan kader masyarakat, sedangkan Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap pemantauan gizi masyarakat.
Pemerintah pusat juga menekankan bahwa Posyandu menjadi garda terdepan dalam percepatan penurunan stunting sehingga koordinasi antarinstansi dan efektivitas program di tingkat desa menjadi faktor utama keberhasilan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengarahkan perencanaan dan anggaran agar mendukung penuh program percepatan penurunan stunting.
Seluruh kepala dinas yang hadir juga menyatakan kesiapan untuk menyelaraskan program kerja masing-masing dengan prioritas penanganan stunting tahun ini.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, di antaranya penyusunan rencana aksi daerah yang lebih rinci, pembagian tugas antarinstansi, penguatan data terpadu, serta pendampingan intensif dari pemerintah pusat.
Hasil konsultasi ini nantinya akan menjadi dasar pelaksanaan program penanganan stunting di Kota Ambon, sekaligus menjadi panduan kerja bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ambon.go.id