MALUKU UTARA - Aparat kepolisian mengamankan 38 kantong minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang ditemukan di area tempat pembuangan sampah di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Senin, 18 Mei 2026.
Penemuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya minuman keras yang disimpan dalam sebuah dus di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Oba Utara langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Rumah Warga di Ternate Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
Hasilnya, petugas menemukan 38 kantong miras Cap Tikus yang dikemas di dalam dus.
Kapolsek Oba Utara, Boarnerges E. Marantika, mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polsek Oba Utara untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Kegiatan ini merupakan upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta merespons keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin guna memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polsek Oba Utara.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu dan Ganja di Ternate
Menurutnya, peredaran miras ilegal, khususnya jenis Cap Tikus, kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi memicu tindak kriminalitas.
"Karena itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polisi juga memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: