Sabtu, 06 JUNI 2026 • 09:29 WIB

Gunung Botak Ditata Secara Legal, Gubernur Maluku Tegaskan Penambangan Ilegal Tak Ditoleransi

Author

Gunung Botak ditata, tambang ilegal ditertibkan (Diskominfo Maluku)

MALUKU - Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, melalui mekanisme yang legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemprov Maluku dan DPRD Kabupaten Buru yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan dihadiri oleh pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buru, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Buru menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dampak ekonomi yang dirasakan setelah penutupan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak. Penertiban tersebut dinilai berpengaruh terhadap menurunnya aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat di Kabupaten Buru.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku menegaskan bahwa pemerintah memahami kondisi sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat. Namun, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tidak dapat dikesampingkan demi kepentingan sesaat.

“Landasan utama pemerintah adalah kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap hukum. Aktivitas pertambangan ilegal tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Dampak ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap diambil demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Gubernur.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, Pemprov Maluku telah mengusulkan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare dari total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang mencapai 24.900 hektare.

Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, langkah yang ditempuh adalah mengusulkan penambahan luasan WPR secara resmi.

Di sisi lain, Pemprov Maluku juga terus mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat melalui pendampingan terhadap 10 koperasi yang telah memperoleh izin awal.

Berdasarkan laporan Dinas ESDM Provinsi Maluku, sebanyak sembilan koperasi telah menyelesaikan administrasi penetapan batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

Selain itu, dari 10 koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam koperasi telah memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Sementara tiga koperasi lainnya masih dalam proses evaluasi.

Pemprov Maluku berharap percepatan proses perizinan tersebut dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong kembali pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Buru.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Namun pemerintah akan terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah, tertib, dan bertanggung jawab,” tutup Gubernur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mediacenter.malukuprov.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU