Senin, 20 JULI 2026 • 13:59 WIB

Gubernur Maluku Dorong Percepatan RUU Daerah Khusus Kepulauan, Target Disahkan pada 2026

Author

Maluku dorong percepatan pengesahan RUU Daerah Khusus Kepulauan

MALUKU - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama Tim Kerja Daerah Kepulauan di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026).

Agenda tersebut dihadiri Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends beserta jajaran, Wakil Ketua Tim Kerja Daerah Kepulauan Dr. R. Graal Taliawo, Anggota DPR RI Alimuddin Kolatlena, anggota DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda, Sekretaris Daerah Maluku, para kepala OPD, bupati dan wali kota se-Maluku, serta tokoh agama, tokoh adat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Hendrik yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan (BKSDK) menekankan tiga poin utama yang dinilai penting dalam penyempurnaan RUU tersebut, yakni penamaan rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, dan penguatan kewenangan pemerintah daerah kepulauan.

Ia menjelaskan, mayoritas daerah kepulauan mengusulkan agar regulasi tersebut menggunakan nama Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan. Menurutnya, penambahan frasa "daerah khusus" menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kondisi geografis dan tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan wilayah lain.

Selain itu, Gubernur menyebut RUU tersebut juga mengatur keberadaan Dana Khusus Kepulauan yang berada di luar skema dana transfer umum. Dana tersebut diprioritaskan untuk mempercepat pembangunan sektor kemaritiman, meningkatkan konektivitas antarpulau, serta mendukung pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara.

Pada aspek kewenangan, Hendrik menilai rancangan regulasi tersebut membuka peluang bagi pemerintah daerah kepulauan memperoleh kewenangan tambahan sesuai karakteristik wilayahnya. Menurutnya, hal itu penting agar daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola potensi sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempelajari isi RUU secara komprehensif karena dinilai telah mengakomodasi banyak aspirasi dari daerah-daerah kepulauan. Hendrik berharap proses pembahasan dapat diselesaikan pada 2026 sehingga RUU tersebut segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan kunjungan kerja ke Maluku dilakukan untuk menyerap masukan, usulan, dan rekomendasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang mengedepankan prinsip meaningful participation.

Menurut Mercy, keberadaan aturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi mengingat wilayah kepulauan memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan tantangan pembangunan yang berbeda. Ia berharap RUU tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan perlindungan bagi pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mediacenter.malukuprov.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU