Ilustrasi pelayanan call center. (geralt/pixabay)
MALUKU-Pemkot Ambon tengah mempersiapkan layanan panggilan darurat dengan call center 112.
Upaya Pemkot Ambon itu guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Kota Ambon.
Untuk mematangkan rencana program baik ini, kini Pemkot Ambon melalui Dinas Kominfo telah menggelar sosialisasi dan rapat teknis yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen, Jumat (18/7/2025).
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Ambon, Ely Toisutta yang memimpin rapat tersebut mengaku program ini merupakan bagian 17 program prioritas wali kota dan wawalkot
Baca juga: Kapolres Buru Selatan Beri 138 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Waesama
Di antaranya, kata Ely, melanjutkan pembangunan Ambon Smart City.
Untuk itu, perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk menjalan layanan panggilan darurat. Dia pun berharap dukungan semua stakholder.
“Rapat teknis ini bagaimana melihat kesiapan SDM maupun Sarana dan prasarana, kita boleh berangan – angan tapi tanpa dukungan semua stakholder akan mustahil dapat dilakukan,” tambahnya.
Di mana layanan panggilan darurat panggilan darurat bagian dari program prioritas.
“Penyelenggaraan call center 112 dirasakan sangat penting untuk ditindaklanjuti dalam rangka kemaslahatan kota Ambon, sebab ini tugas Pemerintah sesuai UU Nomor 23/2014 untuk menyelenggarakan kedaruratan dan pelayanan publik,” kata Ely.
Ely mengaku, layanan Call Center 112 menjadi bagian dari dimensi smart governance dan smart living.
Untuk itu, apabila terjadi kebakaran, longsor, dan kedarudaratan lainnya, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Baca juga: 34 Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Ambon Kena Tilang dalam Operasi Patuh Hari Kelima
Ely menuturkan, ruang lingkup kedaruratan perannya akan diambil call center 112. Dia mengaku mungkin hal yang sepele bagi masyarakat yang mampu, tapi bagi masyarakat kecil dirasakan sangat membantu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ambon.go.id