MALUKU-Tercatat 34 pelanggar terdiri dari pemilik sepeda motor dan mobil terjaring razia operasi patuh di Kota Ambon, Maluku, Jumat (18/7/2025). Para pelanggar itupun diberikan sanksi tegas berupa tilang.
Operasi patuh di Kota Ambon yang masuk hari kelima ini, dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) kawasan Desa Galala, Kecamatan Sirimau.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan terdapat 34 pelanggar aturan lalu lintas dalam operasi patuh di Kota Ambon hari kelima.
Rinciannya, kata Rositah, terdiri dari 18 pengendara sepeda motordan 16 pengemudi mobil.
Baca juga: Seorang Wanita di Maluku Tengah Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Evakuasi
“Terhadap para pelanggar tersebut, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni tilang,” tegas Rosita, Jumat (18/7/2025).
Rositah berharap dengan saksi tegas tersebut bisa menyadarkan pengendara dan pengemudi atas pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas).
Menurut dia, operasi patuh Salawaku 2025 adalah agenda rutin Polri. Tujuannya, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
"Operasi Patuh Salawaku 2025 merupakan agenda rutin Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
Operasi patuh di Kota Ambon juga melibatkan aparat POM TNI AD (Dok. Humas Polda Maluku)
“Selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Maluku," sambungnya.
Operasi Patuh, lanjut Rositah, menitikberatkan pada pelanggaran lalu lintas seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, hingga kelengkapan standar kendaraan lainnya.
"Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Salawaku ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat, ini semua penting untuk terciptanya keselamatan bersama," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers