Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 18 JULI 2025 • 18:18 WIB

Wadir CV Titian Hijrah Azam Bandjar Kembalikan Rp 1,1 M Setelah Berstatus Terdakwa, Diadili karena Gemplang Pajak

Wadir CV Titian Hijrah Azam Bandjar Kembalikan Rp 1,1 M Setelah Berstatus Terdakwa, Diadili karena Gemplang PajakKajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (tengah) saat menunjukan uang dikembalikan terdakwa kasus tindak pidana pajak, Jumat (18/7/2025). (Dok. Kejati Maluku)

MALUKU-Wakil Direktur (Wadir) CV Titian Hijra, Azam Bandjar mengembalikan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan. 

Terdakwa kasus pajak itu mengembalikan uang senilai Rp. 1.141.235.264 melalui perantara adiknya.

Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengungkapkan uang tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan tindak pidana perpajakan.

“Pengambilan kerugian negara dari terdakwa Azam selaku Wadir CV Titian Hijrah. Uang diserahkan oleh adik terdakwa sebesar Rp 1.141.235.264,” kata Agoes, Jumat (18/7/2025).

Agoes menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa Azam bersama-sama terdakwa HS, Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca juga: Kepincut Iming-Iming Sabu, Pemuda Pengangguran di Ambon Ditangkap Saat Ambil Paket Narkoba

Padahal aturan telah tegas disebut pada Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT Tanjung Alam Sentosa,” jelasnya.

“Akan tetapi pajaknya tidak di setor oleh terdakwa HS melainkan memberikan fee kepada terdakwa Azam,” tambah Agoes.

Dalam fakta persidangan itu pula, diketahui PT Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV Titian Hijrah.

Baca juga: Putra Maluku Tengah Kembali Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional, Rizky Sanduan Wakili Maluku di Mister Global Indonesia 2025

Namun faktanya, terdaftar di kantor pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan begitu, pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh PT Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV Titian Hijrah.

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi menjelaskan status penanganan perkara perpajakan kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. Agenda sidangnya kini pemeriksaan saksi-saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wadir CV Titian Hijrah Azam Bandjar Kembalikan Rp 1,1 M Setelah Berstatus Terdakwa, Diadili karena Gemplang Pajak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!