MALUKU-Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) Tiongkok kedapatan beraktivitas di tambang emas ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru, Maluku.
Kini warga Tiongkok itu telah diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPA Ambon. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan gunung tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPA Ambon, Raden Indra Iskandarsyah mengungkap pihaknya melakukan penindakan dan mengamankan 14 warga Tiongkok tidak di lakukan secara bersamaan.
Awalnya pada April 2025, mengamankan 9 orang kemudian pada Mei 2025, terdapat 5 orang.
“Jadi total warga Tiongkok yang sudah diamankan berjumlah 14 orang,” kata Indra di Ambon, Kamis, 31 Juli 2025.
Para warga Tiongkok setelah diperiksa memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Namun, kata Indra, visa yang dimiliki tak sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
Pasalnya, pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai jenis visa termasuk mereka aktivitas di lapangan.
“Memiliki KITAS, meski begitu tetap harus dicek kesesuaian antara jenis visa, izin tinggal, dan aktivitas,” bebernya.
Baca juga: Pelindo Groundbreaking Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Gubernur Hendrik Apresiasi
Menurutnya, sesuai ketentuan WNA yang menjadi investor diharuskan menggunakan visa B-211 atau C-18.
Sedangkan untuk tenaga kerja asing wajib memiliki visa kerja. Selain itu, ketentuan terbaru juga membatasi masa tinggal bagi survei kerja cuma 60 hari.
Dia pun tak memungkiri, penertiban yang dilakukan pihaknya ini menyusul meningkatnya aktivitas penambangan emas di Gunung Botak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: