Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (Humas/H.S)
MALUKU – Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah melalui sosialisasi kebijakan dan mekanisme terbaru Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti oleh Sekretaris DPRD, Kepala Biro Hukum Provinsi, serta pimpinan bagian hukum kabupaten dan kota se-Maluku.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dengan diperkenalkannya instrumen penilaian terbaru yang berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar lebih tertib asas, harmonis, dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi.
Baca juga: Perkuat Regulasi Daerah, Kemenkum Maluku Selaraskan Aturan Tiga Kabupaten
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Ia mengajak jajaran pemerintah daerah untuk meninggalkan paradigma lama yang memandang data dukung sebagai beban, dan mulai melihatnya sebagai cerminan kualitas sistem hukum daerah.
“Variabel penilaian seperti harmonisasi peraturan, kompetensi perancang, analisis hukum, hingga pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencerminkan sejauh mana tata kelola hukum dijalankan secara profesional dan akuntabel,” ujar Saiful.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan ketepatan data dalam setiap tahapan penilaian IRH agar hasil yang diperoleh benar-benar merepresentasikan kondisi riil di lapangan. Pada kesempatan tersebut, Saiful memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah se-Provinsi Maluku atas capaian IRH Tahun 2025, khususnya Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah yang meraih predikat Istimewa (AA), serta Kota Ambon dengan predikat Sangat Baik (A).
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan bahwa IRH sejalan dengan Misi ke-7 Astacita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Dengan mengusung semangat Lawamena Haulala dan Toma Maju Par Maluku Pung Bae, ia berharap sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sesi pemaparan teknis, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, bersama narasumber Sem Tangke dan Diana E. N. Retraubun, menjelaskan empat variabel utama penilaian IRH Tahun 2026. Salah satu inovasi penting adalah hadirnya fitur sanggah terintegrasi pada Aplikasi Penilaian IRH yang memungkinkan pemerintah daerah mengajukan keberatan secara cepat dan terpusat.
Selain itu, aspek keamanan data turut diperkuat melalui kebijakan unggah dokumen dalam format PDF tanpa tautan eksternal. Meski dalam diskusi mengemuka tantangan keterbatasan anggaran, khususnya dalam pengembangan kompetensi analis hukum daerah, Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan solusi koordinatif.
Sosialisasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk melampaui capaian periode sebelumnya, demi mewujudkan iklim regulasi di Maluku yang lebih berkualitas, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Maluku.kemenkum.go.id