Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 19:42 WIB

Tak Cuma Urusan Administrasi, Kemenkum Bekali ASN Pemahaman KUHAP 2025

Tak Cuma Urusan Administrasi, Kemenkum Bekali ASN Pemahaman KUHAP 2025ASN Pemahaman KUHAP 2025" data-author="Humas/H.S" data-credit="null" data-source="https://maluku.kemenkum.go.id/berita-utama/bukan-sekadar-prosedur-kementerian-hukum-siapkan-asn-melek-kuhap-2025">Kemenkum Bekali ASN Pemahaman KUHAP 2025 (Humas/H.S)

MALUKU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mulai memantapkan kesiapan aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi era baru penegakan hukum nasional. Melalui pertemuan daring yang diikuti seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga peserta magang, Kemenkum Maluku turut ambil bagian dalam Kick Off Program Pengembangan dan Penilaian Kompetensi ASN Bidang Hukum Tahun 2026.

Agenda ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi rujukan utama proses peradilan pidana sejak diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa penguasaan KUHAP tidak boleh dipahami sebatas kepatuhan prosedural. Menurutnya, aparatur hukum dituntut memiliki kepekaan, integritas, serta pemahaman menyeluruh agar mampu menjalankan fungsi pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum RI, Edward O.S. Hiariej, yang hadir sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa KUHAP 2025 dirancang dengan filosofi keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Regulasi ini memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tindakan paksa agar praktik penegakan hukum berjalan secara terukur dan menghormati martabat manusia.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Regulasi Daerah, Kemenkum Maluku Ikut Supervisi Harmonisasi Nasional

Dalam pemaparannya, Edward juga menyoroti penguatan konsep keadilan restoratif serta mekanisme plea bargaining yang kini memiliki landasan hukum lebih jelas. Kedua pendekatan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

Selain itu, ditegaskan bahwa KUHAP baru tidak memperluas kewenangan penyidikan kepolisian. Sebaliknya, aturan ini mendorong penguatan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menciptakan kepastian hukum yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui pendekatan corporate university yang diusung Kementerian Hukum, program ini menunjukkan transformasi pengembangan kompetensi ASN ke arah yang lebih modern. Pemanfaatan teknologi digital serta keterlibatan akademisi dan praktisi menjadi bagian dari upaya mencetak aparatur yang tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga mampu menangkap esensi nilai keadilan dalam setiap regulasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Maluku.kemenkum.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Cuma Urusan Administrasi, Kemenkum Bekali ASN Pemahaman KUHAP 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!