Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 12:00 WIB

Usai Sampaikan Permohonan Maaf, Laporan Wali Kota Ambon terhadap Dua Aktivis Dihentikan

Usai Sampaikan Permohonan Maaf, Laporan Wali Kota Ambon terhadap Dua Aktivis DihentikanPemkot Ambon cabut laporan terhadap dua aktivis (MCAMBON/MT)

MALUKU – Pemerintah Kota Ambon secara resmi menarik Laporan Pengaduan (LP) terhadap dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, yang sebelumnya diproses di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Pencabutan laporan dilakukan pada Senin (2/2/2026).

Wali Kota Ambon diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty, dalam proses administrasi pencabutan laporan tersebut. Dengan langkah ini, polemik hukum yang sempat mencuat di ruang publik dinyatakan berakhir.

Lexy menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan pertemuan langsung dengan kedua aktivis pada Jumat sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Mujahidin dan Osama menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan dan narasi yang sempat beredar di media sosial.

Baca juga: Dishub Ambon Tegaskan Pemilihan Mitra Parkir Bukan Tender Pengadaan

Ia menyampaikan, Wali Kota menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, membangun kota membutuhkan sikap saling menghormati, mengasihi, dan membuka ruang pengampunan.

Sebelumnya, kedua aktivis tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah poster ajakan aksi di media sosial yang memuat tudingan terhadap Wali Kota Ambon terkait dugaan penerimaan retribusi dari aktivitas tambang ilegal. Narasi dalam unggahan tersebut dinilai menyerang kehormatan pribadi pimpinan daerah.

Lexy menegaskan, tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Meski demikian, pencabutan laporan dilakukan sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kedua pihak sepakat bahwa dialog dan komunikasi terbuka jauh lebih bermanfaat dibandingkan penyelesaian melalui jalur hukum,” ujarnya.

Dengan dicabutnya laporan pengaduan ini, Pemerintah Kota Ambon berharap situasi tetap kondusif serta ruang demokrasi dapat dijalankan secara sehat dan bertanggung jawab.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ambon.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Usai Sampaikan Permohonan Maaf, Laporan Wali Kota Ambon terhadap Dua Aktivis Dihentikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!