Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 08:14 WIB

Menkomdigi Tegaskan: Kepercayaan Publik Harus Unggul dari Algoritma

Menkomdigi Tegaskan: Kepercayaan Publik Harus Unggul dari AlgoritmaPers Kredibel Lindungi Kepercayaan Publik (Stevi)

MALUKU – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, media, dan platform digital untuk menghadapi tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan buatan (AI).

Pernyataan ini disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa bertajuk “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurut Menkomdigi, penggunaan AI dalam praktik jurnalistik harus tetap berfokus pada kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

“Dalam era transformasi digital dan AI, pers yang kredibel dan independen bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan demokrasi,” ujar Meutya Hafid.

Menkomdigi menjelaskan bahwa Kemkomdigi bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk menghadapi tantangan disinformasi, risiko AI, dan menjaga akurasi jurnalistik. Salah satunya adalah Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025, yang menegaskan AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sementara jurnalis tetap menjadi pengendali utama.

Selain itu, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik, guna melindungi media lokal dari potensi dominasi AI.

Menkomdigi menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric, sementara praktik jurnalistik tetap humanis untuk mempertahankan kepercayaan publik. Selain itu, Meutya Hafid menekankan peran media dalam mendukung ruang digital yang aman melalui dua payung kebijakan:

PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak dari risiko online, seperti konten tidak pantas, perundungan siber, dan eksploitasi.

UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjamin perlindungan data pribadi di ekosistem digital dan memperkuat kepatuhan platform.

Menkomdigi menyoroti tiga peran penting media dalam mendukung keamanan ruang digital sebagai edukator kebijakan, penguat norma sosial dan etika digital, serta pelaksana praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan dan anak-anak.

Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional, serta mekanisme cepat antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan dalam menangani konten berbahaya.

“Pendekatan harus proporsional lindungi publik, jaga ruang berekspresi, dan pastikan platform menjalankan kewajiban tata kelola,” tegas Meutya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa pers yang sehat menciptakan publik cerdas, yang pada gilirannya memperkuat ekonomi berdaulat, dan ekonomi berdaulat membangun bangsa yang kuat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pulaumorotaikab.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menkomdigi Tegaskan: Kepercayaan Publik Harus Unggul dari Algoritma

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!