Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 MARET 2026 • 07:00 WIB

Barantin Amankan 900 Satwa Liar di Kargo Bandara Pattimura, Ambon

Barantin Amankan 900 Satwa Liar di Kargo Bandara Pattimura, AmbonBarantin Amankan 900 Satwa Liar (Admin UPT Maluku) 
MALUKU  — Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Maluku, Badan Karantina Indonesia, kembali menggagalkan upaya pengiriman satwa liar melalui kargo Bandara Pattimura, Ambon. Dalam operasi pengawasan ini, petugas berhasil mengamankan media pembawa berupa kupu-kupu kering (Lepidoptera spp.) dan kelabang kuning-hitam (Anadenobolus monilicornis) sebanyak 900 ekor. Total estimasi nilai ekonomi satwa yang diamankan mencapai sekitar Rp30 juta.

Penggagalan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap lalu lintas media pembawa yang berpotensi membawa hama dan penyakit, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku. Karantina sebagai garda terdepan dalam perlindungan hayati memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Karantina dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Karantina dalam menjaga keamanan hayati. “Kami terus memperkuat pengawasan di setiap titik masuk dan keluar, termasuk melalui kargo dan jasa pengiriman. Setiap media pembawa wajib dilengkapi dokumen karantina,” ujarnya dalam siaran pers di Ambon, Kamis (26/3).

Ia menambahkan, jika media pembawa tidak memenuhi persyaratan karantina, Karantina akan menindak sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Selain itu, sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.

“Kolaborasi dengan pihak keamanan Bandara Pattimura (Avsec) dan BKSDA Maluku merupakan langkah strategis agar satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat, demi menjaga keseimbangan ekosistem,” tambah Willy.

Temuan ini tidak hanya melanggar aspek administrasi dan konservasi, tetapi juga memiliki risiko serius terhadap kesehatan masyarakat. Kelabang kuning-hitam diketahui dapat menjadi vektor penyakit dan parasit, salah satunya cacing paru-paru tikus (Angiostrongylus cantonensis). Berdasarkan literatur, parasit ini dapat menyebabkan infeksi serius pada manusia, terutama bila terjadi kontak langsung atau dikonsumsi dalam kondisi tidak aman, misalnya mentah atau tidak diolah dengan benar.

“Asas penyelenggaraan karantina adalah pelindungan untuk menjamin sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan karantina sangat krusial, dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, harus berperan aktif,” jelas Willy.

Pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Beberapa aturan yang dilanggar antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT Mengatur kewajiban melaporkan dan melengkapi dokumen karantina terhadap setiap media pembawa yang dilalulintaskan.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  Mengatur larangan pemanfaatan dan peredaran satwa liar tanpa izin resmi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Mengatur tata cara pengambilan, pengangkutan, dan peredaran satwa liar secara legal.

Langkah penegakan hukum ini menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perdagangan satwa liar ilegal berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah diamankan, media pembawa tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut. Proses ini bertujuan untuk menjamin kelestarian populasi satwa liar dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Maluku.

BKSDA akan memastikan bahwa satwa liar yang diamankan mendapatkan perawatan yang sesuai, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan habitat, sebelum dikembalikan ke alam atau ditempatkan pada fasilitas konservasi yang aman.

Karantina Maluku terus memperkuat pengawasan terhadap semua media pembawa satwa dan tumbuhan, terutama yang masuk dan keluar melalui jalur transportasi udara maupun laut. Setiap pengiriman komoditas yang berpotensi membawa hama, penyakit, atau satwa liar ilegal harus melalui pemeriksaan ketat dan dilengkapi dokumen resmi.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha logistik juga menjadi fokus penting. Petugas karantina secara rutin memberikan sosialisasi mengenai pentingnya dokumen karantina dan risiko yang timbul bila mengabaikan prosedur hukum.

Willy menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat, termasuk dengan kepolisian, TNI, pihak bandara, serta organisasi lingkungan dan konservasi. Tujuannya tidak hanya menghentikan perdagangan ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan satwa dan lingkungan hidup.

Pengamanan 900 satwa liar di kargo Bandara Pattimura menunjukkan pentingnya peran karantina sebagai garda terdepan dalam melindungi keanekaragaman hayati dan kesehatan masyarakat. Tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengirim satwa liar tanpa dokumen resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Karantinaindonesia.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Barantin Amankan 900 Satwa Liar di Kargo Bandara Pattimura, Ambon

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!