Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 APRIL 2026 • 00:32 WIB

Pegawai Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan Kini Dipecat Akibat Tak Berkantor 110 Hari

Pegawai Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan Kini Dipecat Akibat Tak Berkantor 110 HariPegawai Kejari Kepulauan Aru, Maluku berinisial FS menerima SK pemecatan. (dok istimewa)

MALUKUSeorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku, berinisial FS dipecat akibat bolos kerja selama 110 hari.

Pegawai tata usaha yang bertugas sebagai penjaga tahanan itu juga berstatus tersangka penipuan dan penggelapan di Polda Maluku.

Asisten Bidang Pengawasan Bobby Ruswin mengatakan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah diserahkan kepada FS. SK ini diserahkan di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 23 April 2026.

Baca juga: Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Penipuan Berkedok Penerimaan CPNS Ditahan

Berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, kata Bobby, dia dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja selama 110 hari berturut–turut.

“Saudari FS, saya selaku Asisten Pengawasan Kejati Maluku, menyerahkan SK PTDH apabila merasa keberatan, silakan mengajukan upaya Hukum,” ucap Bobby di hadapannya.  

Bobby menambahkan, dengan disampaikannya SK tersebut, maka dia memiliki kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan keberatan.

“(Keberatan itu), berpedoman pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.

Setelah penyerahan SK PTDH, Bobby melanjutkan Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan memerintahkan personel Bidang Pidum dan Intelijen untuk menyerahkannya ke penyidik Polda Maluku.

Baca juga: ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Kasus Penipuan Terancam Dijemput Paksa

Pasalnya dia juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di Polda Maluku. Ulahnya merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Dengan dilakukannya PTDH dan penyerahan ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menujukan sikap profesional, transparansi dan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran dan Kejahatan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit III DitreskrimumPolda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejati Maluku.

Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.45 WIT. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pegawai Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan Kini Dipecat Akibat Tak Berkantor 110 Hari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!