MALUKU-Upaya memperkuat legalitas ekonomi kreatif di tingkat desa terus dipacu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku.
Hal tersebut dibuktikan melalui pendampingan secara intensif bagi pelaku usaha di Negeri Rutong, Kota Ambon, Rabu, 29 April 2026, guna mematangkan pendaftaran merek kolektif bagi kelompok usaha setempat.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, ini menyasar Koperasi Merah Putih (KDMP) Negeri Rutong.
Baca juga: Evaluasi Perda Kabupaten Buru, Kepala Kemenkum Maluku Soroti Kekerasan
Pendampingan difokuskan pada identifikasi produk potensial seperti sagu, air bersih, serta varian wine buah khas Maluku, mulai dari Gandaria hingga Pisang Tongka Langit.
Selain aspek administratif, tim juga memberikan asistensi teknis dalam pembuatan profil koperasi dan visualisasi logo merek kolektif.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa identitas visual produk sejalan dengan standar perlindungan kekayaan intelektual.
Hingga saat ini, sebanyak 52 anggota telah terakomodasi dalam kelompok merek kolektif tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Maluku Bentuk Posbankum Perluas Akses Keadilan Desa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyatakan bahwa pendampingan ini adalah komitmen nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro di desa.
Ia menekankan bahwa merek kolektif merupakan instrumen penting untuk menaikkan kelas produk lokal.
"Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan kelompok usaha di Negeri Rutong memiliki perlindungan hukum yang kuat. Merek kolektif akan meningkatkan nilai tawar produk dan memperkuat identitas ekonomi warga, sehingga manfaat ekonominya dirasakan secara komunal," jelas Saiful Sahri.
Kegiatan ini juga diakhiri dengan koordinasi bersama pemerintah negeri terkait penyusunan deskripsi teknis produksi sebagai data pendukung utama dalam surat perjanjian penggunaan merek kolektif kedepannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis