Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 17 MEI 2026 • 22:50 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Ferry Babang Maluku Utara

Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Ferry Babang Maluku UtaraPolisi sita miras tradisional jenis cap tikus di pelabuhan. (dok istimewa)

MALUKU UTARA - Personel Pos Polisi KP3 Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, menggagalkan pengiriman minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga hendak diseberangkan ke wilayah Pulau Halmahera melalui KMP Lompa di Pelabuhan Ferry Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Senin, 11 April 2026.

Pengungkapan tersebut berawal saat Brigpol Sabarudin bersama petugas KPLP melakukan pemeriksaan dan pendataan barang bawaan penumpang di atas kapal.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah dus yang dibungkus rapat menggunakan lakban dan disimpan di tempat penitipan barang kapal. Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dus tersebut.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu dan Ganja di Ternate

“Setelah diperiksa, petugas menemukan 35 botol atau kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Bacan Timur IPDA Mohammad Syukri.

Minuman keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Halmahera. Petugas selanjutnya mengamankan seluruh barang bukti ke Pos KP3 Pelabuhan Babang untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik maupun tujuan pengiriman barang.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan yang menjadi jalur keluar masuk barang dan penumpang.

“Kami akan memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan serta aktivitas di wilayah pelabuhan,” katanya.

Baca juga: Polisi Sita 160 Botol Miras Cap Tikus di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Maluku Utara

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Halmahera Selatan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Polsek Bacan Timur berharap masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya di wilayah Halmahera Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Pengiriman 35 Botol Cap Tikus di Pelabuhan Ferry Babang Maluku Utara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!