INDOZONE.ID,MALUKU TENGAH-Sebanyak 50 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi disita dari bus.
Miras tradisional itu disita dari bus saat razia di Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Tengah, Maluku, Sabtu (5/7/2025).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay menyebut mulanya razia dimulai pukul 10.00 WIT.
Razia dipimpin Bripka Yudi Maradjabessy bersama Babinsa Negeri Liang, Kopral Kepala Faruk Suplestuny.
Baca juga: Maling di Ambon Gasak Uang Rp 84 Juta dalam Jok Motor di Parkiran Bank
"Razia difokuskan pada pemeriksaan kendaraan dan penumpang dari Pulau Seram menggunakan moda transportasi darat menuju Ambon di Pelabuhan Hunimua," kata Janet dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7/2025).
Dari razia ditemukan 8 karung berisi sopi tak bertuan yang dikemas rapi dalam bus tujuan Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah rute Ambon.
"Dari hasil pemeriksaan 8 karung berisi sopi terdapat 50 liter sopi," jelasnya.
Sopi itu kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk selanjutnya dimusnahkan.
Baca juga: Satnarkoba Polres Tual Tangkap 5 Pemuda Saat Pesta Narkoba, Sita 10 paket Sabu
Janet menuturkan razia sopi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menekan distribusi sopi dari wilayah Pulau Seram menuju Kota Ambon.
“Upaya menekan peredaran sopi sekaligus meredam terjadinya tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat. Oleh karena itu, penindakan seperti ini akan terus di lakukan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis