Selasa, 15 JULI 2025 • 14:13 WIB

Ibu Angkat di Ambon Jual Anak Via Aplikasi 'Hijau' Dituntut 10 Tahun Penjara

Author

Terdakwa kasus eksploitasi anak saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon. (Muhammad/Maluku Zone)

INDOZONE.ID,AMBON-Seorang terdakwa kasus perdagangan anak di Kota Ambon, Maluku bernama Porlina (46) dituntut 10 penjara. 

Terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 10 juta atas menjual anak angkatnya melalui aplikasi MiChat

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Mercy Delima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/7/2025). 

Mercy pun menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tersebut. 

Baca juga: Video Mesum Anggota Polda Maluku Bareng Selebgram Wanita Viral

"Telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ujar Mercy. 

Menurut Mercy, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas sangkaan pasal tersebut, lanjut Mercy terdakwa dapat dipidana 20 tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Porlina dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 4  bulan kurungan penjara,” ujar Mercy. 

Di hadapan majelis hakim, Mercy juga membeberkan bukti berupa kartu indonesia sehat dan akta kelahiran. 

Baca juga: Ditlantas Polda Maluku Jaring 24 Pelanggar dalam Operasi Patuh 2025 di Ambon

Selanjutnya 1 HP, uang pecahan kertas Rp 100 ribu 2 lembar dan screenshot percakapan. Bukti itu kemudian dirampas untuk dimusnahkan. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa pun tak menanggapi. Usai sidang dia lalu berjalan dengan tangan diborgol sambil menangis. 

Diketahui, terdakwa selama ini menjadi ibu angkat dari korban. Terdakwa terjerat kasus perdagangan anak lantaran menjual anak angkatnya. 

Terdakwa memanfaatkan aplikasi MiChat guna mengeksploitasi anak angkatnya demi meraup keuntungan. Dia pun mematok tarif Rp 600 ribu bagi pria hidung belang yang berkencan dengan anak angkatnya. 

Aksi terdakwa mengeksploitasi anak angkatnya terjadi pada November 2024 hingga Januari 2025 di salah satu penginapan di Kota Ambon. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU