Selasa, 15 JULI 2025 • 15:00 WIB

Propam Polda Maluku Ungkap Temuan Laporan Zina dan Nyabu Oknum Anggota Polsek Baguala

Author

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi. (Dok. Humas Polda Maluku)

AMBON - Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku bergerak cepat mengusut laporan dugaan perzinaan dan penggunaan sabu-sabu oknum anggota Polsek Baguala di Kota Ambon, Maluku, berinisial Bripka MMM.

Laporan tersebut disampaikan RGA melalui pengacara dari Kantor Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira. R.M dan rekan, Kamis (10/7/2025). 

"Senin (14/7/2025), Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan terhadap laporan atau pengaduan dugaan perzinaan dan pelanggaran dinas disiplin dan kode etik kepolisian diduga dilakukan oknum Bripka MMM," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Selasa (15/7/2025).

Baca juga: Polda Maluku Bongkar Praktek Oplos BBM Subsidi di Ambon, Sita 15.000 Liter Solar

Bripka MMM yang merupakan anggota Banit Reskrim Polsek Baguala telah diperiksa oleh tim Paminal. 

Saat diperiksa, terlapor didampingi oleh kuasa hukumnya. Tim Paminal juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi AP yang dituding bersama terlapor.

Rosita mengaku, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan cukup bukti berkaitan laporan tersebut. Meski begitu, lanjut Rosita pihaknya masih terus melalukan pengembangan.

"Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaaan perzinaan maupun penggunaan narkoba yang diduga dilakukan di Mako Polsek Baguala oleh terlapor," ungkapnya. 

"Namun subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujarnya.

Rositah mengungkapkan bila kemudian hari terdapat bukti baru maka akan diproses lebih lanjut.

Baca juga:  Kronologi Polda Maluku Bongkar Praktek Oplos BBM Subsidi di Ambon Saat Hendak di Isi ke Kapal Cumi

 "Apabila dikemudian hari ditemukan bukti baru maka akan dilakukan proses lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Rosita menjelaskan, dalam laporan tersebut selain memeriksa Bripka MMM, tim juga telah meminta keterangan dari saksi AP, yang dituding telah berzina dan memakai narkoba jenis sabu-sabu dengan Terlapor di Mako Polsek Baguala. 

"Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan terlapor," jelasnya.

Bahkan, terlapor juga akan membuat laporan pencemaran nama baik yang dialaminya. 

"Hari ini rencananya terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik di SPKT," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU