Kejari Seram Bagian Barat Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Dana Desa Hatunuru ke Penyidikan, Potensi Penetapan Tersangka ?
INDOZONE.ID,SERAM BAGIAN BARAT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat, Maluku, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) Desa Hatunuru tahun 2023.
Kini kasus tersebut memasuki babak baru.
Plt Kejari Seram Seram Bagian Bambang Heripurwanto mengatakan status kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Propam Polda Maluku Ungkap Temuan Laporan Zina dan Nyabu Oknum Anggota Polsek Baguala
"Telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru tahun anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Bambang, Selasa (15/7/2025).
Peningkatan status kasus itu setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara oleh penyidik Kejari Seram Bagian Barat.
Kasus diusut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Atas dasar itu kemudian penyidik melakukan pengumpulan data dan keterangan.
“Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara (ekspos)," jelasnya.
"Kesimpulannya bahwa terdapat adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara pada pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru tahun anggaran 2023," sambungnya.
Baca juga: Ibu Angkat di Ambon Jual Anak Via Aplikasi 'Hijau' Dituntut 10 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Bambang mengatakan akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Tujuannya untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini.
"Kemudian mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD dan ADD Desa Hatunuru tahun anggaran 2023," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers