Polsek Teluk Ambon-BKSDA Geledah Rumah Warga di Kamiri, Sita 9 Burung Kakatua Maluku Termasuk 10 Kandang
MALUKU-Personel Polsek Teluk Ambon bersama Balai Konservasi Sumber Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita 9 burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dari seorang warga berinisial YS.
Selain itu personel gabungan juga menyita 10 kandang dan 20 keranjang buah yang disimpan YS di dalam kamar kosong. Kapolsek Teluk Ambon Iptu M. Maulana Dicky mengatakan penyitaan berlangsung di rumah YS yang berlokasi di Dusun Kamiri Pante RT 001/RW 001, Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin, 4 Agustus 2025 pukul 20.00 WIT.
"Dari rumah YS diamankan Satwa liar berupa 9 burung kakatua Maluku oleh personil Polsek Teluk Ambon dan Pegawai BKSDA Maluku," jelas Maulana kepada Maluku Zone, Selasa, 5 Agustus 2025.
Baca juga: Rizky Sanduan Perwakilan Maluku Raih Juara 2 di Ajang Mister Global Indonesia, Simbol Perjuangan
Maulana mengatakan, informasi YS menyimpan burung kakatua Maluku awalnya diketahui dari Polisi Kehutanan BKSD Maluku, Fredrik Luhukay. Fredrik lalu melapor ke rekannya, Denny Soewarlan guna mengamankan satwa liar tersebut.
Maulau mengatakan, keduanya bersama satu rekannya lagi kemudian mendatangi Mapolsek Teluk Ambon pukul 19.00 WIT.
Tujuan ketiganya saat itu untuk berkoordinasi, meminta bantuan pendampingan keamanan untuk mengamankan satwa liar tersebut.
Selanjutnya pukul 19.45 WIT, tiga personel Polsek Peluk Ambon mendampingi petugas BKSDA Maluku menuju rumah YS.
Baca juga: Rumah Warga Desa Kamarian Seram Bagian Barat Terendam Banjir, Ketinggian Air Bervariasi
"Sebelum melakukan penggeledahan di rumah YS, kita berkoordinasi dulu dengan ketua RT setempat. Setelah itu menggeledah rumah YS," bebernya.
Dalam rumah YS, lanjut Maulana ditemukan 9 burung kakatua Maluku. Tak hanya itu, juga 10 kandang dan 20 keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong.
"Selanjutnya, YS bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk guna proses lebih lanjut. Pada pukul 22.30 WIT barang bukti tersebut dipindahkan dari Mapolsek Teluk Ambon ke kantor Balai BKSDA Maluku," ungkapnya.
Diketahu, burung kakatua Maluku dilindungi oleh peraturan-undangan di Indonesia. Perlindungan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan