MALUKU-Polda Maluku sedang melakukan penyeledikan terkait kasus pembakaran rumah dan perusakan di Desa Hunuth Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
Polisi telah memeriksa 18 orang saksi untuk pengungkapan kasus tersebut. Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan para saksi yang diperiksa itu saat kejadian berada di lokasi. Rositah mengatakan, mereka mengetahui dan melihat pembakaran rumah.
”Pemeriksaan saksi dilakukan sejak pekan kemarin hingga hari ini dengan total 18 orang saksi,” jelas Rositah melalui keterangan tertulis Senin, 25 Agustus 2025.
“Saksi yang diperiksa tim penyidik diduga mengetahui, melihat ataupun mengalami langsung peristiwa tersebut,” sambungnya.
Menurut Rositah, pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna mengumpulkan bukti-bukti sahih.
Dari hasil pemeriksaan pula penyidik melakukan pengembangan guna mengetahui detail keterlibatan terduga pelaku.
Baca juga: Wakapolda Maluku Apresiasi Kunjungan Wakil Ketua DPD RI
Termasuk juga mengungkap motif dibalik aksi tersebut.
"Sampai dengan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Tujuannya untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat maupun motif dari tindakan anarkis ini," ujarnya.
Polda Maluku pun berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Untuk itu, diimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas, tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu menyesatkan atau hoaks yang dapat memperkeruh keadaan.
Selanjutnya masyarakat diminta untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
Diketahui, pembakaran dan perusakan rumah warga di kawasan Hunuth Durian Patah terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025. Peristiwa tersebut dipicu oleh kejadian tawuran pelajar yang berujung pada meninggalnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon.
Atas kejadian itu, rumah warga Desa Hunuth Durian Patah dibakar dan rusak. Para korban lantas melapor ke Polda Maluku. Merespon laporan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dimulai dari olah tempat kejadian perkara untuk mencari dan menemukan bukti yang cukup. Bukti dipakai penyidik untuk dapat membuat terang tindak pidana yang ditangani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: