MALUKU-Tim intelijen Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku berhasil menangkap Markus Siletty, terpidana kasus persetubuhan anak.
Selama ini, Markus bersembunyi di sebuah desa di Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan mengatakan Markus ditangkap dari tempat persembunyian pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 02.00 WIT.
Operasi Penangkapan ini melibatkan personil Kodim 1507 Saumlaki, Kejati Maluku, Kejari Maluku Utara, Kejari Halmahera Tengah dan Kodim 1512 Weda. Markus kemudian dieksekusi ke penjara.
“Usai ditangkap, Markus langsung dieksekusi di Rutan Kelas II B Weda,” ujar Adi melalui keterangan tertulis Selasa, 26 Agustus 2025.
Adi menjelaskan Markus merupakan terpidana persetubuhan terhadap anak. Aksi bejatnya terjadi medio 2019 dan 2020 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Atas perbuatannya, pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya,” ungkapnya.
Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dan bersembunyi di Weda. Kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Adi, langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat menghapus vonis hukuman penjara.
“Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: