JAKARTA-Perjuangan pengesahan RUU Masyarakat Adat bukanlah sekadar pilihan politik, melainkan mandat konstitusi yang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Perjuangan, Mercy Barends dalam dialog publik yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama Forest Watch Indonesia di Jakarta Senin, 25 Agustus 2025.
Dialog tersebut bertajuk “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat”.
Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Setubuhi Anak di Saumlaki Ternyata Sembunyi di Weda Maluku Utara
Forum ini menghadirkan perwakilan legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil untuk membahas substansi RUU sekaligus mengurai kebuntuan politik yang selama ini menghambat proses legislasi.
Anggota DPR Dapil Maluku ini mengatakan hambatan terbesar bukan terletak pada teknis administrasi atau proses legislasi semata. Menurut Mercy melainkan pada tarik-menarik kepentingan antarkementerian sebab diduga ada dominasi investasi yang mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.
Padahal, kata Mercy, tanpa masyarakat adat ruang hidup akan tercerabut. Mereka merupakan benteng terakhir penjaga lingkungan.
“Masyarakat adat adalah benteng terakhir hutan, gunung, pesisir, dan pulau-pulau kecil kita. Tanpa mereka, ruang hidup kita akan tercerabut” ujar Mercy.
Mercy menyebut resistensi antarkementerian menjadi faktor paling pelik sehingga menghambat pengesahan RUU ini.
Selain itu, sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan, hingga agraria masing-masing memiliki privilese dan kepentingan yang melekat pada pendapatan negara.
Kondisi ini, bagi Mercy membuat pembahasan RUU Masyarakat Adat seakan tersandera oleh benturan kepentingan struktural yang sulit ditembus.
“Ada 5 faktor yang menjadi penghambat RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan di DPR RI. Faktor politik seperti Tarik menarik kepentingan fraksi," jelasnya.
"Beberapa fraksi mendukung namun ada fraksi yang khawatir RUU ini akan berbenturan dengan kepentingan investasi besar, selanjutnya faktor ekonomi, faktor hukum dan regulasi, faktor sosial-budaya, dan faktor teknis” sambung Mercy.
Akibatnya, meski dukungan politik di Senayan mulai terbentuk, posisi fraksi pendukung seperti PDIP masih sering berperan sebagai fraksi penyeimbang, bukan kekuatan mayoritas yang bisa mendorong percepatan pengesahan.
Baca juga: Profil Sang Polisi Profesor, Kapolda Maluku yang Berpengalaman di Bidang Serse
Situasi inilah yang menjelaskan kenapa setelah lebih dari 15 tahun, RUU Masyarakat Adat tetap terkatung-katung di meja legislasi.
Pandangan serupa datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan, ProfCatharina Dewi Wulansari mengingatkan bahwa hak ulayat dan hak komunal tidak boleh dipandang semata sebagai urusan tanah.
“Ketika tanah diambil, pengetahuan lokal, kepercayaan, dan tradisi yang melekat juga ikut hilang. Karena itu, RUU MA harus memberikan perlindungan menyeluruh agar masyarakat adat tidak semakin tersisih.”
Ia menambahkan bahwa banyak komunitas adat kesulitan secara finansial untuk membuktikan klaim mereka, sehingga prosedur pengakuan perlu dibuat sederhana dan mudah diakses.
Dialog publik ini menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar pencapaian legislatif, tetapi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan ruang hidup, hak, dan identitas masyarakat adat di Indonesia.
Anggi Putra Prayoga selaku Ketua Tim Kampanye Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menegaskan bahwa tanpa pengakuan dan perlindungan yang tegas, Indonesia punya potensi kehilangan hutan alam, keanekaragaman hayati dan sumber pengetahuan lokal.
“Bahkan bisa gagal mencapai target komitmen iklim global karena nyaris tidak ada regulasi yang menjadi pengaman (safeguard) terhadap sumber daya alam saat ini,” sebutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: