Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 13:18 WIB

Propam Polda Maluku Tahan Briptu MHL Diduga Selingkuh hingga Terlantarkan Keluarga

Author

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi. (dok. Humas Polda Maluku)

MALUKU-Bidpropam Polda Maluku mengambil langkah tegas terhadap Briptu MHL. 

Kini anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku itu menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus). 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan Briptu MHL sebelumnya dilaporkan istri terkait dugaan selingkuh, zina dan terlantarkan keluarga. Rosita berkata dugaan pelanggaran disiplin ini telah diproses sesuai aturan berlaku. 

Baca juga: Mercy Barends Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mandat Konstitusi

Diawali dengan gelar perkara, selanjutnya ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. 

"Prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dengan menerbitkan laporan polisi," kata Rositah melalui keterangan tertulis Kamis, 28 Agustus 2025. 

Dengan menjalani serangkaian proses tersebut maka Briptu MHL kini menjalani hukuman patsus. Dia ditahan selama 20 hari, terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2025. 

Baca juga: Buron 3 Tahun, Terpidana Setubuhi Anak di Saumlaki Ternyata Sembunyi di Weda Maluku Utara

"Briptu MHL jalani patsus bersamaan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya. 

Rositah menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika profesi di lingkungan kepolisian.

Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan," ujarnya. 

Baca juga: Tragis ! Minim Fasilitas Medis, Ibu Hamil Tua Dirujuk dari Kesui Ke RSUD Bula Pakai Longboat, Bayi Terlilit Tali Pusar

"Kami tegaskan bahwa Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tambahnya. 

Rositah menambahkan bahwa Kapolda Maluku telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU