Lanal Tual Musnah 13.810 Liter Sopi Hasil Sitaan dari Dua Kapal Tujuan Tanimbar-Maluku Tenggara
MALUKU-Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Tual memusnahkan 13.810 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Sopi dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah pada Selasa, 9 September 2025.
Komandana Lanal Tual, Kolonel Laut (P) Hananto Dwi menjelaskan sopi dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil sitaan aparat Lanal Tual. Sopi ditemukan dari dua kapal berbeda.
Baca juga: Warga Desa Kabauw dan Kailolo di Maluku Tengah Bentrok, Satu Orang Tewas
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sopi sebanyak 13.810 liter.
“Sopi sebanyak itu dikemas dalam 400 jeriken yang disita dari KM El Shaday dan KM Bersyukur,” kata Dwi melalui keterangan tertulis Rabu, 10 September 2025.
Dwi memerinci terdapat 120 liter sopi terisi pada enam buah jeriken berukuran 20 liter. Kemudian 600 liter sopi pada 20 jeriken berukuran 30 liter dan jeriken 35 liter sebanyak 374 buah dengan jumlah 13.090 liter.
Sopi sebanyak itu dimiliki 21 orang penumpang dari kedua kapal dengan modus pengiriman yang hampir sama.
“Sopi diangkut dua kapal dari Kepulauan Tanimbar menuju Kabupaten Maluku Tenggara. Modus operasi dilakukan pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT,” jelasnya.
Jeriken berisi sopi disimpan pada palka dan ruang mesin. Modus ini, guna menghindari kapal dari pemantauan petugas patroli Laut.
Dwi menuturkan, upaya tegas pihaknya menyita sopi karena sopi salah satu penyebab konflik di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Baca juga: 250 Liter Sopi Disita dari Bus di Pelabuhan Hunimua Maluku Tengah, Modus Titip Barang
Penindakan ini, kata Dwi, sejalan dengan perda larangan miras sopi di Kota Tual. Meski begitu di Kabupaten Maluku Tenggara belum ada perda serupa.
“Untuk Kabupaten Maluku Tenggara supaya diterbitkan guna menekan konflik yang mungkin terjadi di wilayah Lanal Tual khususnya,” harapya.
Dwi menambahkan, saat ini berkas perkara, sempel barang bukti dan tersangka pemilik sopi telah diserahkan ke Polres Tuah guna proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: